Kasus Narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Segera Disidangkan
Pasangan suami istri Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie segera menjalani persidangan. Berkas kasus narkoba keduanya sudah dinyatakan lengkap atau P-21. Pihak penyidik dalam hal ini Polres Metro Jakarta Pusat sudah melimpahkan kasusnya ini ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Iya benar hari ini tanggal 24 November sekitar pukul 10.00 tadi pagi, telah dilaksanakan penyerahan tersangka ZV, RAB dan AAB dari penyidik Polres Metro Jakarta Pusat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Bani Immanuel, Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat dalam keterangannya.
Sementara itu, pihak kejaksaan sedang menyiapkan perkara tersebut untuk disidangkan. Namun belum diketahui kapan sidang pertama akan dimulai.
"Saat ini penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat segera membuat surat dakwaan dan melimpahkan Berkas perkara barang bukti tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," jelas Bani Immanuel.
Saat ini, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie berada di panti rehabilitasi di Fan Campus. Proses penyerahan berkas dan tersangka dilakukan via daring, mengingat pandemi Covid-19.
Dalam pemeriksaan, ketiga tersangka membenarkan identitas seusai yang terlampir dalam berkas perkara. Tidak hanya itu, mereka juga membenarkan sangkaan yang disangkakan kepada para tersangka sekaligus membenarkan barang bukti yang digunakan dalam tindak pidana tersebut.
Terkait dengan penempatan para tersangka, pihak kejaksaan memastikan Ardi Bakri dan Nia Ramadhani tetap ditempatkan dalam lembaga rehabilitasi Fan Campus B.
Awalnya, Nia Ramadhani diamankan petugas kepolisian di kediamannya yang kawasan Pondok Indah Jakarta Selatan pada 7 Juli 2021 pukul 15.00 WIB. Ibu tiga anak ini diamankan dengan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat brutto 0,78 gram.
Malam hari giliran, Ardi Bakrie menyerahkan diri setelah pulang kerja ke Polres Metro Jakarta Pusat. Dia datang setelah dihubungi oleh Nia Ramadhani. Dari hasil tes urine menunjukkan keduanya positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.