Kasus Narkoba, Jefri Nichol Dituntut 10 Bulan Rehabilitasi
Aktor Jefri Nichol kembali menjalani sidang perkara narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 21 Oktober 2019.
Sidang kali ini mengagendakan pembacaan tuntutan yang sempat ditunda pada sidang sebelumnya.
Dalam tuntutannya, Jefri Hardy selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), meminta majelis hakim untuk menyatakan Jefri Nichol bersalah karena menggunakan narkotika golongan satu.
"Terdakwa Jefri Nichol bin John Hendri bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum menggunakan narkotika golongan satu bagi diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," ujar Jefri Hardy.
Atas perbuatannya, Jefri Hardy meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Jefri Nichol 10 bulan penjara dipotong masa tahanan. Dengan ketentuan, terdakwa tidak perlu menjalani pidana namun menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jawa Barat.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Jefri Nichol bin John Hendri selama 10 bulan dikurangi selama terdakwa ditangkap dan penahanan sementara yang dijalani terdakwa," kata Jefri Hardy.
"Dengan ketentuan terdakwa tidak perlu menjalani pidana yang dijatuhkan. Namun terdakwa hanya perlu menjalani rehabilitasi di RSKO di Cibubur, Jakarta Timur, yang diperhitungkan sebagai sisa masa menjalani pidana serta dikurangi masa rehabilitasi sementara yang telah dijalani terdakwa," tambah Jefri Hardy.
Seperti diketahui, Jefri Nichol ditangkap polisi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada 22 Juli 2019 sekitar pukul 23.30 WIB. Bintang film Dear Nathan ini ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.