Kasus Narkoba, Irjen Teddy Tolak Pendamping Hukum dari Polri
Inspektur Jenderal (Irjen) Teddy Minahasa menolak pendamping hukum yang difasilitasi pihak Polri atas kasus dugaan narkoba. Mantan Kapolda Sumatera Barat dan sempat promosi menjadi Kapolda Jatim ini, memilih mencari sendiri pengacara yang akan mendampingi saat pemeriksaan nanti.
Soal penolakan pendamping hukum dari Polri dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. Proses pemeriksaan yang digelar pada Sabtu 15 Oktober dan sudah berlangsung. Tetapi, atas permintaan Irjen TM akan didampingi pengacara yang akan ditunjuknya, dan pemeriksaan digelar Senin 17 Oktober 2022.
”Pemeriksaan atas Pak Irjen TM sempat berlangsung, tetapi tidak bisa dituntaskan dan diundur pada Senin,” ujarnya dikutip metrotvnews, Minggu 16 Oktober 2022. Keberadaan Irjen Teddy Minahasa kini telah ditempatkan khusus di Mabes Polri oleh Divisi Propam Polri.
Dalam kasus ini, Direktorat Narkotik dan Obat-obatan (Dirnarkoba) Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus yang ikut menjerat Irjen Teddy Minahasa. Pengungkapan jaringan narkoba ini sesuai atensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta mengusut tuntas kasus ini.
Dari 11 tersangka, 5 anggota Polri dan sisanya 6 orang warga sipil. Untuk 6 warga sipil yang jadi tersangka, berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG, yang kini telah diamankan di Polda Metro Jaya.
Sedangkan untuk 5 anggota Polri yaitu Irjen Teddy Minahasa, kemudian Aipda AD, Aiptu J, Kompol KS, dan AKBP D. “Yang berpangkat AKBP tersebut mantan Kapolres Bukit Tinggi,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat 14 Oktober 2022.
Anggota Polri tersebut, yaitu Aipda AD adalah anggota aktif Polres Metro Jakarta Barat. Kemudian Kompol KS menjabat sebagai Kapolsek Kalibaru. Selanjutnya, Aiptu J anggota Polsek Tanjung Priok dan AKBP D mantan Kapolres Bukittinggi, Sumatera Barat.
Menurut Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa, dalam kasus jaringan narkoba ini, penyidik menyita barang bukti. Yaitu narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram itu diambil atas perintah langsung dari Teddy. Sabu seberat 5 kilogram itu kemudian diganti dengan tawas sebagai upaya kamuflase.
Dikatakan Mukti, bahwa Teddy dalam kasus ini berperan sebagai pengendali dari penjualan narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram tersebut. "Keterlibatan Irjen TM Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti seberat lima kilo sabu dari Sumbar," katanya dikutip cnnindonesia.com di Polres Jakarta Pusat, Jumat 14 Oktober 2022.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur Irjen Pol Teddy Minahasa Putra dikabarkan diamankan Propam Polri atas dugaan narkotik dan obat-obatan (narkoba). Irjen Teddy Minahasa sebelum promosi menjadi Kapolda Jatim menjabat Kapolda Sumatera Barat.
Soal penangkapan ini dibenarkan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. "Diduga benar. Kalau nggak salah narkoba," kata Sahroni, Jumat 14 Oktober 2022.