Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa segera Disidangkan
Kasus narkotik dan obat-obatan (narkoba) jenis sabu-sabu yang menjerat Irjen Teddy Minahasa Putra segera disidangkan di meja hijau. Menyusul berkas perkara mantan Kapolda Sumatera Barat ini telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Kamis 26 Januari 2023.
Menurut Kepala Seksi Penyidik Pidana Umum (Pidum) Kejari Jakarta Barat Winarto, berkas perkara atas Teddy Minahasa telah dilimpahkan ke PN Jakarta Barat. “Sudah dilimpahkan berkasnya,” ujarnya pada wartawan, Kamis 26 Januari 2023.
Dengan dilimpahkan berkas perkara, kini sedang menunggu jadwal sidang yang melibatkan tujuh orang. Yakni Irjen Teddy Minahasa, AKBP Doddy Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang. Kemudian dari pihak sipil atas nama Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat juga telah menyiapkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk persidangan di PN Jakarta Barat.
Penyidik Polda Metro Jaya kembali melimpahkan berkas perkara kasus dugaan peredaran narkoba yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa ke kejaksaan. Pengembalian berkas ketiga kalinya diharapkan bisa diterima kejaksaan untuk kemudian dilanjutkan ke pengadilan.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, penyidik Polda Metro Jaya sudah melengkapi kekurangan itu sesuai petunjuk dari kejaksaan. Kita kirim kembali," ujar kepada wartawan, di Jakarta Selasa 13 Desember 2022.
Dikatakan Endra Zulpan, berkas perkara Irjen Pol Teddy Minahasa sebelumnya telah dikirim ke kejaksaan pada pertengahan November 2022. Berkas itu lalu dikembalikan jaksa untuk dilengkapi oleh Polda Metro Jaya.
Sebelumnya Direktorat Narkotik dan Obat-obatan (Dirnarkoba) Polda Metro Jaya menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus yang ikut menjerat Irjen Teddy Minahasa. Pengungkapan jaringan narkoba ini sesuai atensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta mengusut tuntas kasus ini.
Advertisement