Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Polisi Tetapkan 11 Tersangka
Direktorat Narkotik dan Obat-obatan (Dirnarkoba) Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus yang ikut menjerat Irjen Teddy Minahasa. Pengungkapan jaringan narkoba ini sesuai atensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta mengusut tuntas kasus ini.
Dari 11 tersangka itu, 5 anggota Polri dan sisanya 6 orang warga sipil. Untuk 6 warga sipil yang jadi tersangka, berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG, yang kini telah diamankan di Polda Metro Jaya.
Sedangkan untuk 5 anggota Polri yaitu Irjen Teddy Minahasa, kemudian Aipda AD, Aiptu J, Kompol KS, dan AKBP D. “Yang berpangkat AKBP tersebut mantan Kapolres Bukit Tinggi,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat 14 Oktober 2022.
Anggota Polri tersebut, yaitu Aipda AD adalah anggota aktif Polres Metro Jakarta Barat. Kemudian Kompol KS menjabat sebagai Kapolsek Kalibaru. Selanjutnya, Aiptu J anggota Polsek Tanjung Priok dan AKBP D mantan Kapolres Bukittinggi, Sumatera Barat.
Menurut Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa, dalam kasus jaringan narkoba ini, penyidik menyita barang bukti. Yaitu narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram itu diambil atas perintah langsung dari Teddy. Sabu seberat 5 kilogram itu kemudian diganti dengan tawas sebagai upaya kamuflase.
Dikatakan Mukti, bahwa Teddy dalam kasus ini berperan sebagai pengendali dari penjualan narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram tersebut. "Keterlibatan Irjen TM Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti seberat lima kilo sabu dari Sumbar," katanya dikutip cnnindonesia.com di Polres Jakarta Pusat, Jumat 14 Oktober 2022