Kasus Narkoba Irjen Teddy, AKBP Doddy Dituntut 20 Tahun
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dituntut pidana 20 tahun pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 27 Maret 2023. Terdakwa juga didenda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barar Irjen Teddy Minahasa.
Tim JPU menilai Dody terbukti secara sah telah melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis 1 yang beratnya lebih dari 5 gram .
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan dikurangi masa kurungan yang telah dijalani," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di PN Jakarta Barat, Senin 27 Maret 2023.
Linda Pujiastuti
Sementara itu terdakwa lainnya, yaitu Linda Pujiastuti, dituntut pidana penjara 18 tahun, di PN Jakarta Barat pada Senin 27 Maret 2023. Perempuan ini terlibat kasus narkoba jenis sabu-sabu dengan terdakwa lainnya, yaitu Irjen Deddy Minahasa Putra.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Linda Pujiastuti dengan pidana penjara selama 18 tahun,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting didampingi jaka Paris Manalu, yang membacakan tuntutan pada sidang di PN Jakarta Barat, Senin 27 Maret 2023.
Dalam perkara tersebut, terdakwa Linda Pujiastuti berperan menjadi perantara penjualan narkoba jenis sabu dari barang bukti. Sedangkan yang memerintahkan diduga dilakukan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
Sementara itu sidang tuntutan terdakwa Irjen Teddy Minahasa dijadwalkan digelar di PN Jakarta Barat pada Kamis 30 Maret 2023 mendatang.
Seperti diketahui, Irjen Teddy Minahasa mulai menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya pada Senin 24 Oktober 2022. Teddy masuk ke rutan dengan baju tahanan warna oranye sekitar pukul 20.15 WIB. Sebelumnya, Teddy Minahasa menjalani pemeriksaan kesehatan di gedung Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini, juga melibatkan beberapa orang. Yaitu AKBP Doddy Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti alias Anita, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
Dalam kasus ini, para terdakwa dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman minimal 20 tahun penjara.