Kasus Narkoba, Hakim Tolak Duplik Terdakwa Teddy Minahasa
Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menolak pengajuan permintaan duplik terdakwa Irjen Teddy Minahasa dan menerima tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) kasus narkoba pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin 6 Februari 2023.
Menurut Jon Sarman, peniadaan dari duplik berdasarkan ketentuan dalam KUHAP. Sehingga duplik tidak dilaksanakan dalam agenda keberatan. “Kita tetap manut atau patuh terhadap KUHAP-nya, sehingga kesempatan duplik itu tidak dibuka untuk KUHAP dalam rangka keberatan,” katanya.
Pembacaan duplik dipaparkan penasihat hukum terdakwa Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea. Hotman menilai Teddy dituduh menukar tawas dan perlunya diuraikan tindak pidananya dalam surat dakwaan perihal narkoba yang dikuburkan.
Sehingga, lanjut Hotman Paris Hutapea, apabila benar narkoba dikuburkan, narkoba yang berada di Jakarta tidak ada kaitannya dengan yang berada di Bukit Tinggi. “Menurut ketentuan, jaksa wajib menguraikan secara jelas dan tepat tentang uraian tindak pidana. Itu yang tidak diuraikan sama sekali,” ujarnya di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 6 Februari 2023.
Hotman menganggap perlunya penguraian tindak pidana karena tanpa tuduhan menukar narkoba dengan tawas. Terdakwa tidak terlibat dalam kasus dan berada di persidangan.
“Jaksa mengatakan itu pokok perkara, padahal itu harus diuraikan kapan ditukar. Kalau yang ditukar itu adalah benar-benar narkoba, berarti kasus ini tidak ada kaitannya dengan dia,” ucapnya.
Dalam kasus ini, ada tujuh terdakwa. Yaitu Irjen Teddy Minahasa Putra,, AKBP Doddy Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang. Kemudian dari pihak sipil atas nama Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
Direktorat Narkotik dan Obat-obatan (Dirnarkoba) Polda Metro Jaya menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus yang ikut menjerat Irjen Teddy Minahasa. Pengungkapan jaringan narkoba ini sesuai atensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta mengusut tuntas kasus ini.
Advertisement