Kasus Narkoba Erika Sawajiri Bayar Uang Jaminan Rp645 Juta
Aktris Jepang, Erika Sawajiri terjerat dalam kasus kepemilikan narkoba setelah ditangkap di apartemennya di Meguro World, Tokyo, pada 16 November 2019.
Saat itu, dari penggeledahan di rumahnya ditemukan 0,19 gram bubuk yang mengandung MDMA, 0,6 gram cairan yang mengandung LSD dan selembar kertas kecil yang memiliki kandungan LSD.
Sumber terdekat kepolisian setempat juga menyebutkan bahwa Erika Sawajiri pernah dilaporkan atas kepemilikan narkoba selain ekstasi pada bulan lalu. Erika Sawajiri juga disebut pernah mengonsumsi lebih dari satu jenis narkoba.
Pada keesokan harinya, Erika Sawajiri langsung diserahkan ke kejaksaan setelah menghabiskan satu malam di kantor polisi Koto Ward, Tokyo.
Ditangkapnya Erika Sawajiri, membuat banyak wartawan dan fotografer Jepang berkumpul di depan kantor polisi. Mereka berusaha mendapatkan foto maupun deskripsi penampilan sang aktris.
Namun, mereka tak bisa melakukannya karena Erika Sawajiri duduk di bangku belakang sebuah kendaraan yang sudah diberi tirai saat ia meninggalkan kantor polisi.
Hanya berselang seminggu dari penangkapan Erika Sawajiri, giliran sang mantan kekasih, Naoki Yokokawa ditangkap oleh pihak yang berwenang di Jepang.
Perancang mode 38 tahun ini diduga sama-sama memiliki barang terlarang yang ditemukan di rumah sang aktris.
Sementara itu, dikutip dari Kyodo, Erika Sawajiri melalui agensinya telah mengucapkan permintaan maaf atas peristiwa yang memalukan tersebut.
"Saya meminta maaf secara tulus karena telah menciptakan masalah dan menimbulkan kekhawatiran. Dari lubuk hati, saya menyesal sudah mengkhianati begitu banyak orang," kata Erika Sawajiri dalam sebuah pernyataan yang dirilis agensi Avex Management.
Bahkan, Erika Sawajiri berjanji akan berusaha keras untuk sembuh dari kecanduan narkoba dan bangkit kembali.
Bintang drama Jepang 1 Litre of Tears itu mengaku sudah lebih dari 10 tahun menggunakan barang haram.
Avex Management kemudian mengeluarkan keterangan resmi dan menyatakan bahwa mereka akan terus mendukung sang artis.
"Kami akan mendukungnya untuk rehabilitasi di bawah bimbingan para ahli,” tulis mereka.
Saat ini, artis kelahiran 8 April 1986 ini tidak dalam posisi ditahan karena uang jaminan yang diberikan oleh pengacaranya.
Pengadilan Distrik Tokyo mengabulkan permohonan pengacara Erika Sawajiri untuk membebaskan sang artis dengan uang jaminan sebesar 5 juta yen atau sekitar Rp 645 juta. Pasalnya, hasil tes urin wanita 33 tahun itu negatif narkoba.