Kasus Narkoba, Cucu Konglomerat Tak Dipenjara Usai Vonis Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Richard Muljadi, terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Putusan tersebut lebih tinggi jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut yang meminta majelis hakim menghukum cucu konglomerat Kartini Muljadi itu hanya 1 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan menjatuhkan terdakwa dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara," kata Krisnugroho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 28 Februari 2019. Sidang putusan ini sempat dua kali ditunda.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menetapkan pidana yang dijatuhkan terhadap Richard Muljadi akan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Pengusaha muda itu sebelumnya sudah menjalani masa tahanan sejak September 2018.
Tak hanya itu, Richard Muljadi juga tidak perlu menjalani sisa masa tahanan di penjara, melainkan di rehabilitasi di RS Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. "Dari hasil assesment yang dilakukan, terdakwa perlu direhabilitasi medis maupun rehabilisasi sosial di lembaga rehabilitasi yang ditunjuk," lanjut Krisnugroho.
Setelah mendengar amar putusan yang dibacakan majelis hakim, Richard Muljadi dipersilakan untuk berdiskusi dengan pengacaranya. Richard Muljadi yang kala itu mengenakan pakaian putih langsung berdiri dari kursi pesakitan menghampiri tim pengacara.
Pikir-pikir banding
Richard Muljadi dalam kesempatan itu mengaku masih pikir-pikir terkait vonis yang dijatuhkan terhadapnya. "Kami masih berdiskusi dengan Richard nantinya akan seperti apa. Kami masih memiliki waktu beberapa hari ke depan menolak atau menerima. Tapi kami mengapresiasi dari majelis atas vonis yang dijatuhkan," kata Baso Fakhruddin selaku pengacara Richard Muljadi.
Lebih lanjut dikatakannya, Richard Muljadi sejatinya masih keberatan dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim. "Kalau kami berharap seringan-ringannya ya. Kami berharap di bawah itu," tutur Baso Fakhruddin lebih lanjut.
Richard Muljadi ditangkap di bilangan SCBD, Sudirman, Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2018 lalu. Dari tangan Richard, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis kokain sisa pakai dengan berat netto 0,03854 gram. (yas)
Advertisement