Kasus Narkoba, Beda Nasib Ridho Rhoma dengan Jennifer Dunn
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan kasasi yang diajukan oleh jaksa. Ridho Rhoma yang tadinya divonis 10 bulan, kini hukumannya diperberat menjadi 1,5 tahun penjara karena kasus narkoba yang membelitnya dua tahun lalu.
Ridho Rhoma bebas hukuman pada 25 Januari 2018 lalu, setelah menjalani rehabilitasi selama 6 bulan lebih di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Ridho Rhoma yang sudah bebas dari jeratan hukum, kini terancam kembali dipenjara.
"Itu silakan baca sendiri, kenapa ini? Mau diapain Ridho? Mau dihancurkan lagi? Padahal Ridho sudah sembuh dan sekarang mau dihancurkan lagi? Sementara negara merehab orang-orang pengguna, memenjarakan pengedar, dan bandar. Saya nggak ngerti penegakan hukum kita ini," sesal Rhoma Irama.
Sebagai ayah, Rhoma Irama menyerahkan upaya hukum kepada tim kuasa hukum yang mendampingi Ridho Rhoma. "Sampai saat ini kami belum menerima surat (putusan MA). Seharusnya surat itu sudah kami terima dari PN Jakbar. Kemudian PPN Jakbar akan memanggil kami bersama Kejaksaan Negeri Jakbar. Tapi surat belum kami terima. Nanti saat eksekusi kita melakukan perlawanan dan pembelaan," jelas Cholidin.
Di sisi lain, Jennifer Dunn yang tiga kali diadili, hanya dihukum 10 bulan penjara.
Jennifer Dunn ditangkap di rumahnya pada malam tahun baru 2018 oleh aparat Polda Metro Jaya. Dia ditangkap karena memakai sabu dengan barang bukti sabu 0,25 gram.
Ini kali ketiga Jennifer Dunn ditangkap karena narkotika. Pada 2005 ia ditangkap karena ganja, sedangkan 2009 karena pesta sabu.
Di kasus ketiganya, Jennifer Dunn awalnya dihukum 4 tahun penjara. Tapi vonis itu 'disunat' oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjadi 10 bulan penjara. Vonis itu diketok oleh ketua majelis hakim Elang Prakoso Wibowo, dengan anggota Achmad Subaidi dan Nyoman Dedy Rriparasada.
Ketiganya menyatakan Jennifer Dunn alias Jeje binti Howard Dunn terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri'.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jennifer Dunn alias Jeje binti Howard Dunn oleh karenanya dengan pidana penjara selama 10 bulan," putus majelis pada 16 Agustus 2018.
Sebaliknya, Ridho Rhoma baru pertama kali tertangkap narkoba dan dipakai sendiri, kini terancam dipenjara lagi.
"Pidananya menjadi 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan penjara. Jadi, walau terdakwa telah menjalani rehabilitasi namun dia harus masuk pejara lagi untuk menjalani sisa pidananya sesuai putusan MA pada tingkat kasasi tersebut," kata jubir MA, hakim agung Andi Samsan Nganro.
MA memperberat hukuman Ridho Rhoma jadi 1,5 tahun penjara dengan dalih untuk menghindari perbedaan putusan dalam kasus yang sama. "Maka menurut majelis perlu diserasikan pidananya dan juga untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan tetap memperhatikan fakta hukum yang terungkap di persidangan," sambung dia. (yas)