Kasus Narkoba, Aris Eks Indonesian Idol Tak Dapat Rehabilitasi
Januarisman Runtuwene atau biasa dikenal sebagai Aris Idol sedang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Penyanyi jebolan Indonesian Idol 2008 tersebut sudah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pada Selasa 27 Agustus 2019.
Majelis hakim akhirnya memutuskan vonis hukuman penjara untuk Aris selama 2 tahun 7 bulan. Selain itu, Aris juga akan langsung dijebloskan ke tahanan tanpa menjalani rehabilitasi.
Hukuman itu sebenarnya jauh lebih ringan dibanding tuntutan 3 tahun 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun pihak Aris merasa keberatan dengan vonis hakim, lantaran kecewa sang pemilik barang bukti tak dihadirkan dalam sidang.
"Putusannya enggak sesuai harapan, karena memang barang bukti sabu itu bukan punya gue. Jadi sampai sekarang DPO-nya malah belum ditangkap," ungkap Aris.
Lebih lanjut, pria kelahiran 25 Januari 1985 ini juga akan mengupayakan banding agar hukumannya bisa diringankan. "Saya ajukan banding nanti dibicarakan dengan pengacara. Pasti kecewa banget, mohon doanya saja," ungkap penyanyi berusia 34 tahun tersebut.
Sedang berada dalam kondisi terburuk, Aris merasa beruntung sosok istri, Rosillia Octo Fany, setia mendampingi. Juara ajang pencarian bakat Indonesian Idol itu bahkan dibawakan sejumlah makanan dan minuman untuk disantap di penjara.
"Saya bawakan makanan, lauk matang, air kelapa, air putih sama bawakan obat," ucap Rosi, yang biasanya memboyong sang anak saat menjenguk suaminya dipenjara.
Meski demikian, Aris tak mampu menutupi kondisi fisiknya yang drop. Ia sedang sakit demam dan flu saat menghadapi sidang vonis. "Aris sakit demam dan flu, tenggorokan sakit karena panas dalam meriang," tutur Rosi.
Sebagai istri, ia juga turut merasa kecewa dengan vonis majelis hakim terhadap sang suami. "Aris kaget tetap tanyakan keberadaan DPO, kenapa cuma dia yang dihadirkan? Sudah 8 bulan proses hukum berjalan kok sosok tersebut enggak dihadirkan?" ungkap Rosi.
Seperti diberitakan, Aris ditangkap polisi di sebuah apartemen di daerah Menteng, Jakarta Selatan, pada 16 Januari lalu sekitar pukul 01.00 WIB.
Tak sendiri, pelantun lagu "1000x Maaf" tersebut ditangkap bersama keempat rekannya. Polisi pun menemukan barang bukti berupa sebungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 0,23 gram saat menangkap Aris.
Advertisement