Kasus Narkoba Ardhito Pramono Dihentikan
Penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat resmi menghentikan kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba yang menjerat musisi sekaligus aktor Ardhito Pramono. Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengungkapkan hasil rekomendasi asesmen terpadu Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) DKI Jakarta untuk Ardhito Pramono agar direhabilitasi karena dalam kategori pengguna.
"Untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penyidikan, dilakukan restorative justice. Sejalan bahwa semangat pemberantasan narkotika dan bagi pengguna, korban untuk disembuhkan dan sesuai dengan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Keadilan Restoratif. Saudara Ardhito untuk dilakukan perawatan di RSKO atau rehab karena dalam kategori pengguna," ujar Ady Wibowo.
Sesuai aturan, penyidik juga menilai dengan status sebagai pengguna, Ardhito lebat tepat menjalankan rehabilitasi. Secara berkala pihak penyidik juga melakukan pengecekan terhadap proses rehabilitasi yang dilakukan Ardhito Pramono.
"Tim juga sudah mengecek kondisi Mas Ardhito di RSKO, mudah-mudahan bisa mengikuti program dengan baik dan bisa berkarya kembali," katanya.
Kepala BNNP DKI Jakarta Brigjen Tagam Sinaga mengatakan, rekomendasi rehabilitasi itu tidak merujuk pada latar belakang Ardhito Pramono. Namun, secara aturan tiap orang yang dinyatakan pengguna narkoba memang harus direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi.
"Bukan hanya mereka, kalau semua pengguna itu kita tangani dan wajib rehab tanpa alasan. UU-nya ada bukan karena keputusan saya. Pasal 54 itu hasil TAT untuk rehabilitasi," terang Tagam.
Ardhito Pramono diketahui ditangkap terkait kasus narkoba pada 12 Januari 2022 sekitar pukul 02.00 WIB. Dia ditangkap di rumahnya di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur. Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 4,80 gram dan 20 butir pil alprazolam. Hasil tes urine pun menunjukkan Ardhito Pramono positif narkoba.
Polisi lalu menetapkan Ardhito Pramono sebagai tersangka di kasus narkoba. Ardhito Pramono pun ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat. Ardhito Pramono saat itu dijerat dengan Undang-Undang Narkotika Pasal 127 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009. Dia terancam 4 tahun penjara.
Advertisement