Kasus Narkoba Aktor Jeff Smith sudah P21
Kasus narkoba yang menjerat aktor Jeff Smith memasuki babak baru. Rupanya, kasus narkoba jenis ganja itu sudah P21. Kini berkas kasus Jeff Smith sudah dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk selanjutnya disidangkan.
"Oh iya sudah (diserahkan ke Kejaksaan). Sudah tahap dua statusnya kini tahanan penuntut umum," kata Kasi Intel Jakarta Barat, Edwin Beslar saat dihubungi, Minggu 25 Juli 2021.
Saat ini, kata Edwin Beslar, Jeff Smith masih berada di tahanan Polres Metro Jakarta Barat. "Masih (ditahan Polres Jakarta Barat)," tegasnya.
Berkas-berkas kasus Jeff Smith telah diserahkan sejak pekan lalu. "(Dari kapan) sudah seminggu (yang lalu) lah. Pasal sebagaimana dalam berkas perkara," ungkapnya.
Namun, Edwin Beslar masih belum mengetahui jadwal persidangan aktor 23 tahun itu. "Belum, masih melimpahkan dulu baru penetapan hari sidang," jelasnya lagi.
Jeff Smith saat ini dalam keadaan baik-baik saja. Aktor kelahiran 4 Januari 1998 ini juga tidak mengupayakan untuk rehabilitasi.
"Selama ini nggak ada pemberitahuan dari teman-teman Polres kalau dia sakit atau apa. Dia nggak rehab juga soalnya," pungkas Edwin Beslar.
Kesulitan Tidur Berujung Konsumsi Ganja
Jeff Smith ditangkap oleh Unit 1 Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di bawah pimpinan AKP Arif Purnama Oktora pada 15 April 2021. Dalam penangkapan itu, polisi menyita narkotika jenis ganja yang tersebar di dalam mobilnya.
Total ganja yang dikumpulkan seberat 0,52 gram yang kini disita polisi. Selain itu polisi juga menemukan dan menyita 44 gram tembakau, 2 cangklong, 2 cairan liquid, 6 pak papir, empat buku bacaan bertema tanaman ganja, dan satu unit mobil. Namun, tembakau dan cairan vape yang diamankan negatif mengandung narkotika.
Saat pemeriksaan, Jeff Smith disebut mengaku kesulitan tidur sehingga membutuhkan obat. Namun sayangnya, Jeff Smith tidak berkonsultasi ke dokter perihal penyakit insomnia tersebut. Ia justu lari ke ganja sebagai alternatif Jeff Smith untuk menangani masalah kesulitan tidurnya itu.
Menurut Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo dalam konferensi pers, 19 April lalu, Jeff Smith sudah mengonsumsi narkoba sejak lulus SMA. Ia juga sudah melewati masa rehabilitasi pada Desember 2020 atas kemauan sendiri.
Sesuai undang-undang yang berlaku, Jeff Smith terjerat pasal 127 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Pemintaan Maaf
Jeff Smith sudah menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak atas perbuatannya yang tak pantas untuk dicontoh.
“Pertama-tama saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada keluarga besar saya dan orang-orang yang saya sayangi dan juga ingin meminta maaf kepada seluruh warga Indonesia karena saya sudah menjadi contoh yang tidak baik dan sudah melakukan hal yang tidak patut dicontoh,” ungkapnya.
Selanjutnya, Jeff Smith juga mengungkapkan pendapatnya bahwa ia tak setuju ganja dikategorikan sebagai narkotika golongan pertama. Ia pun berharap ada penelitian di Indonesia akan hal tersebut.
Advertisement