Kasus Naik, Sampah Masker di Surabaya Capai 863 Kg per Bulan
Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Kota Surabaya mencatat sampah masker yang ada sangat tinggi. Bahkan, dalam tiga bulan terakhir rata-rata limbah masker mencapai 863,15 Kg.
“Sampah masker itu masuk ke semua TPS. Jadi jumlah rata-rata sampah masker itu per bulannya 863,15 kg,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DKRTH Surabaya, Anna Fajriatin.
Ia mengatakan, banyaknya sampah ini tak lain karena masa pandemi virus corona atau Covid-19. Di mana, warga sadar menerapkan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. Terutama, dalam tiga bulan terakhir saat terjadinya lonjakan kasus Covid-19 akibat masuknya varian Alpha, Beta, dan Delta di Surabaya.
Anna melanjutkan, sampah masker menyumbang 43,85 persen dibandingkan dengan sampah spesifik lainnya, seperti sampah baterai, kaleng semprotan, lampu, dan sampah elektronik. “Sampah masker menyumbangkan 43,85 persen. Lebih banyak dari sampah spesifik lainnya,” ungkapnya.
Anna menjelaskan, untuk penanganan dan pengolahan sampah masker itu ada beberapa tahap yang harus dilalui sebelum akhirnya sampah masker itu dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA).
Pertama, masker itu dibawa ke TPS 3R (reduce, reuse, recycle), petugas DKRTH akan memilah dan mengumpulkan sampah masker. Kemudian, hasil pemilahan dimasukan ke dalam wadah atau plastik container yang bertuliskan ‘Sampah spesifik Masker Bekas’.
“Setelah itu, kami akan timbang dan didata. Lalu, sampah masker itu melewati proses desinfeksi dengan cara direndam menggunakan sabun atau chlorine selama 15 menit,” ujarnya.
Setelah melewati proses desinfeksi, sampah masker itu dicacah dengan menggunakan gunting atau mesin pencacah khusus. Selanjutnya, sampah masker tersebut diangkut ke TPA Benowo.
“Di sana (TPA Benowo) akan dilakukan proses lebih lanjut. Wadah penampungan dan lokasi pengolahan limbah kami sterilkan dengan cara penyemprotan desinfektan, ” paparnya.
Selanjutnya, limbah cairan hasil proses disenfeksi diolah di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Anna menegaskan, proses penanganan sampah masker sudah sesuai dengan aturan Surat Edaran (SE) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MenLHK) Nomor. SE3/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2021 Tentang Pengelolaan Limbah B3 dan Sampah dari Penanganan Corona Virus Disease - 19 (Covid-19).
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membuang sampah masker di sembarang tempat, seperti di jalanan, taman, dan saluran air. Sebab, pihaknya banyak menemukan sampah masker itu di sembarang tempat.
“Harapan kami pada saat akan membuang masker, maskernya sudah disobek terlebih dahulu biar tidak dimanfaatkan dan disalahgunakan oleh pihak lain,” pungkasnya.
Advertisement