Kasus Mobil Patroli Polisi di Tuban Serempet Mobil Advokat Berakhir Damai
Kasus mobil patroli polisi yang menyerempet mobil Toyota Innova Reborn milik seorang advokat di Jalan Letda Sutcipto, Kelurahan Mondokan, Kecamatan/Kabupaten Tuban, Jawa Timur berakhir damai.
Meski sebelumnya sempat viral di Media Sosial (Medsos). Namun, pengemudi mobil patroli polisi berinisial M, yang berdinas di Polsek Kerek, Tuban, itu telah meminta maaf dan menyesali perbuatannya.
Pemilik mobil Toyota Innova Reborn, Wahabi Martanio membenarkan pihaknya sudah bertemu dengan oknum polisi pengendara mobil patroli tersebut yang difasilitasi Kasi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Tuban.
"Tadi pagi oknum polisi yang menyerempet mobil saya sudah bertemu dan sudah meminta maaf secara langsung," kata Wahabi Martanio kepada wartawan, Rabu 19 Maret 2025.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak bersepakat untuk berdamai dan tidak melanjutkan kasus itu ke ranah hukum. Pihak Polres Tuban juga menjamin dan bersedia bertanggungjawab terkait kerugian atau perbaikan kerusakan mobil korban.
Proses perdamaian disaksikan oleh Kasi Propam dan Kasi Humas Polres Tuban, dalam kesepakatan itu pihaknya diminta untuk menurunkan video insiden yang diunggah di akun tiktoknya, lalu menggunggah video baru berisi klarifikasi bahwa kasus ini telah berakhir damai.
"Hari ini dapat dimaknai sudah tercapai perdamaian antara saya dan pihak Polres Tuban. Pihak Polres Tuban siap memfasilitasi semua kerugian saya dengan syarat saya menurunkan video yang saya unggah di tiktok, dan mengunggah video baru berisi klarifikasi perdamainnya," ujarnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Mugiyanto mengatakan, kasus mobil patroli polisi yang menyerempet mobil milik advokat itu sudah berdamai dan selesai.
Pihak oknum yang mengendarai mobil patroli polisi itu juga telah mengakui kesalahanya. Selain itu, dalam pertemuan tersebut ada beberapa kesepakatan, diantaranya mobil milik korban diperbaiki di Auto 2000 Tuban dengan biaya ditanggung oleh Polres Tuban.
Selain itu, dalam kesepakatan itu korban juga diminta untuk menurunkan video insiden yang diunggah di akun Tiktoknya, lalu menggunggah video baru berisi terkait klarifikasi bahwa kasus ini telah berakhir damai.
"Barusan mobil yang diserempet itu sudah kita bawa bersama pemiliknya ke bengkel Resmi di Auto 2000 untuk diperbaiki," kata Iptu Mugiyanto.
Lebih lanjut, dia membantah terkait adanya intimidasi terhadap Wahabi Martanio usai mobilnya diserempet mobil patroli polisi. "Tidak ada intimidasi dan itu bisa diklarifikasi ke yang bersangkutan. Intinya persoalannya sekarang sudah selesai," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Wahabi Martanio, seorang advokat di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, mengunggah Video rekaman Closed Circuit Television (CCTV) yang menunjukkan mobil patroli polisi kabur usai menyerempet mobil miliknya.
Dalam rekaman CCTV tersebut terlihat sebuah mobil patroli polisi menyerempet mobil Toyota Innova Reborn dengan nopol L 1860 VZ yang di parkir di sisi kiri (utara) jalan Letda Sutcipto, Kelurahan Mondokan, Kecamatan/Kabupaten Tuban.
Kejadian tersebut terjadi saat pemilik mobil sedang berkunjung ke rumah kliennya di Jalan Letda Sutcipto Tuban, sekitar pukul 12.00 WIB, Selasa 18 Maret 2025. Saat keluar dari rumah kliennya, korban justru mendapati mobilnya baret di bagian kanan.
Advertisement