Kasus Miras Oplosan, Polisi Bantah Ayu Ting Ting Dilaporkan
Heboh kabar Ayu Ting Ting dilaporkan oleh seorang keluarga SA, korban tewas akibat minuman keras (miras) oplosan setelah mengunjungi usaha karaoke milik Ayu Ting Ting, beberapa waktu lalu. Kuasa hukum keluarga korban SA bernama Reno Ardiansyah mengatakan bahwa Ayu Ting Ting dilaporkan atas tuduhan lalai sehingga menyebabkan tiga orang meninggal dunia.
"Kami melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Tin Ting, pemilik tempat usaha dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu," kata Reno di Bengkulu, dikutip dari Antara.
Menanggapi hebohnya kabar tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kabis Pol Sudarno membantahnya.
"Bukan Ayu Ting Ting yang dilaporkan, manajemennya yang di Bengkulu," kata Sudarno saat dihubungi awak media.
Sudarno juga menjelaskan, karaoke Ayu Ting Ting yang di Kelurahan Penurunan, Kota Bengkulu itu bukan milik Ayu Ting Ting.
"(Karaoke) Ayu Ting Ting hanya franchise, bukan milik Ayu Ting Ting," ujarnya.
Penyelidikan awal, tiga orang meregang nyawa akibat menenggak minuman keras oplosan yang dibawa dari luar. Mereka meninggal di rumah sakit, bukan di tempat karaoke. "Sudah (ada pemeriksaan) dan masih proses penyelidikan. Polres Rejang Lebong itu yang menangani," ujarnya.
Seorang saksi memberikan keterangan, ada pengunjung yang memang minuman tersebut dari luar. Sementara, dalam aturan tempat karaoke Ayu Ting Ting, hal itu tak diperbolehkan. Polisi sendiri sudah berhasil membekuk pemasok miras oplosan tersebut.
Sementara itu, manajer pengelola karaoke milik Ayu Ting Ting, Kemal menyatakan bahwa dua perempuan yang meninggal tersebut bukan karyawan Karaoke Ayu Ting Ting. Sebab, tegas Kemal, pihaknya tidak menyediakan karyawan pemandu lagu dan tidak pula menjual minuman keras.
“Saya bukan bicara untuk pembelaan diri. Tapi, kejadian seperti ini sebenarnya tidak ada di Karaoke Ayu Ting Ting. Korban keluar dari sini dalam keadaan tidak mabuk, sebab (mereka) sempat membayar tagihan secara sadar dan sehat. Di sini juga ada CCTV,” jelasnya.