Polresta Malang Sita 1.280 Botol Miras
Polres Malang Kota (Makota) menyita sekitar 1.280 minuman keras (miras) dari berbagai merek dan jenis. Puluhan botol dengan jenis arak, vodka dan sebagainya ini diperoleh dari 14 toko se-kota Malang.
"Ini upaya penindakan kita terhadap peredaran miras di Kota Malang. Dan akan kita lakukan proses hukum," ujar Kapolresta Malang, AKBP Donny Alexander kepada wartawan, Kamis, 19 September 2019.
Razia ini dilakukan setelah kejadian 4 orang meninggal dan 8 orang kritia setelah menenggak miras oplosan di Jalan Simpang Panggung pada Sabtu 14 September 2019 lalu.
Penyitaan ratusan botol miras paling banyak terjadi di toko Jalan Simpang LA Sucipto, Kecamatan Blimbing. Dari lokasi tersebut ditemukan total 500 botol dengan isi masing-masing 1,5 liter dan 600 ml.
Miras tersebut dikemas dalam botol plastik dan tutup botol berwarna kuning. Harga perbotolnya Rp50 ribu untuk kemasan 1,5 liter dan Rp25 ribu untuk kemasan 600 ml.
"Untuk yang bertutup kuning inilah yang dibeli korban. Kami sudah memeriksa saksi korban yang sempat dirawat dan membenarkan," kata Donny di Mapolresta Malang.
Botol-botol miras tersebut disimpan di sebuah di dalam lemari di sebuah gudang milik seseorang yang menjadi tersangka.
"Ada 17 orang yang kita tetapkan tersangka yang diduga sebagai pengedar miras oplosan," ujarnya.
Tersangka saat ini masih ditahan dan dijerat Perda no 5 tahun 2006 tentang pengawasan minuman keras.
Dalam konferensi pers itu, turut hadir Wali Kota Malang, Sutiaji dan Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika.
Menanggapi maraknya perederan miras tersebut, Ketua DPRD Kota Malang Made Riandiana Kartika berencana akan membentuk panitia khusus (pansus) untuk merevisi Perda No 5 Tahun 2006 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol.
"Kita akan revisi perda itu, termasuk tindak pidananya. Karena selama ini di perda itu hanya tindak pidana ringan (tipiring). Ke depan penjual dan produsen harus di pidana berat," ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Malang, Sutiaji setuju merevisi perda tersebut. "Perda ini harus diperketat, tidak boleh sekedar tipiring, harus tindak pidana berat. Sehingga ada efek jeranya. Bagi masyarakat yang tahu peredaran miras oplosan, saya harapkan segera lapor," katanya.