Kasus Miliaran Uang Baru di Mojokerto, Polisi Temukan Jerat Pasal
Polisi masih terus melengkapi penyidikan terkait kasus penyitaan uang senilai Rp 3,7 miliar. Sejauh ini penyidik Satreskrim Polresta Mojokerto telah memeriksa 10 orang saksi. Dua di antaranya pegawai bank di Bandung, Jawa Barat.
"Sebanyak 10 saksi yang diperiksa. Dua orang pegawai bank di Bandung," kata Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Rizki Santoso.
Selain pemeriksaan saksi-saksi, pihaknya juga meminta pendapat dua ahli pidana untuk mengonstruksikan kasus tersebut. "Kami sudah koordinasi dengan dua ahli pidana untuk konstruksi hukumnya. Mereka menyampaikan konstruksi hukumnya sudah terpenuhi karena banyak pasal yang dilanggar," jelas dia.
Dalam kasus ini, polisi menerapkan dua pasal. Yakni pasal 106 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan Pasal 49 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.
Kasus ini bermula saat anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota mengamankan uang baru senilai Rp3,7 miliar lebih di Exit Tol Mojokerto Barat (Mobar), Jalan Raya Desa Pagerluyung. Uang ini ditemukan di dalam mobil Grandmax dan Pajero yang ditumpangi beberapa orang saat berhenti di pintu tol.
Polisi sempat menduga uang tersebut merupakan uang palsu yang akan diedarkan jelang Idul Fitri, mengingat animo masyarakat di Indonesia yang memiliki tradisi membagikan uang saat hari Lebaran.
Namun, tumpukan uang yang masih berlabel Bank Indonesia itu yang rencananya akan diedarkan di Jawa Timur, dipastikan asli. Berdasarkan hasil pemeriksaan, sejauh ini dari total uang yang ditemukan sekitar Rp5 miliar. Sebanyak Rp1,2 miliar di antaranya telah beredar di Jombang dan Nganjuk.
Selain menyita uang Rp3,7 miliar, pihak kepolisian juga menangkap enam orang. Sebanyak lima orang merupakan warga asal Sidoarjo, sedangkan satu orang warga luar Jawa Timur.
Hingga saat ini, enam orang tersebut masih berstatus sebagai saksi. Salah satunya termasuk pemilik mobil Grandmax berinisial JRS 29 tahun warga Kabupaten Sidoarjo serta keempat rekannya yang merupakan pemesan uang.
Polisi juga telah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto pada 13 April 2022.