Kasus Meme Stupa, Roy Suryo Terancam 1,6 Tahun Penjara
Kasus meme stupa Roy Suryo telah memasuki agenda tuntutan setelah bergulir sejak Juni 2022. Pakar telematika itu dituntut 1,6 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 15 Desember 2022.
Vonis Jaksa
Jaksa penuntut umum menghukum Roy Suryo dengan penjara 1 tahun 6 bulan, serta denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan penjara, dikutip dari tempo.co.
Roy dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubagan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sejumlah aspek disebut jaksa memberatkan Roy Suryo. Di antaranya mengutip cuitan di Twitter yang dinilai dapat menyebabkan rusaknya kerukunan beragama.
Jaksa menilai Roy Suryo tak mencerminkan karakter sebagai tokoh masyarakat dengan latar belakang pendidikan tinggi, dan paham tentang etika bermedia sosial, dikutip dari kompas.com.
Jaksa juga menyebut jika Roy mengingkari perbuatannya dan berpikir jika tindakannya adalah hal yang biasa. Sedangkan hal yang meringankan adalah Roy tak pernah dihukum sebelumnya.
Tanggapan Kuasa Hukum
Tuntutan jaksa mendapat respons keberatan dari kuasa hukum Roy Suryo, Muhammad Zulkarnain. Ia justru menilai tuntutan jaksa telah menzalimi kliennya.
Ia pun menegaskan jika pihaknya akan menggunakan hak pledoi sebagai bentuk keberatan atas tuntutan jaksa. Agenda pembelaan sendiri akan digelar pada Kamis dan dilangsungkan secara offline.
Kasus Meme Stupa
Diketahui, kasus Roy Suryo mencuat setelah ia mengunggah meme stupa Candi Borobudur dengan menyerupai wajah Presiden Joko Widodo. Konten itu diunggah di Twitternya pada Jumat 10 Juni 2022.
Meme tersebut muncul mengikuti wacana tiket masuk Candi Borobudur sebesar Rp750 ribu.
Konten itu kemudian memantik reaksi negatif di antaranya dari umat Budha Indonesia. Perwakilan umat Budha pun melaporkan Roy Suryo ke Bareskrim Polri atas kasus tersebut serta berakhir dengan ditetapkannya Roy Suryo sebagai tersangka menggunakan Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.