Kasus Meme Stupa, Roy Suryo Ajukan Kasasi Usai Didenda Rp150 Juta
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Roy Suryo di kasus meme stupa mirip Presiden Jokowi. Pada tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara.
Hakim memperberat hukuman atas putusan banding terhadap terdakwa bernama asli KRMT Roy Suryo Notodiprodjo dengan denda Rp150 juta dalam kasus ujaran kebencian bernuansa suku, ras, agam dan antar golongan (SARA).
Putusan banding dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sumpeno dengan anggota hakim Yonisman dan Sugeng Riyono. Dalam putusannya, majelis hakim tingkat banding menerima permohonan banding dari jaksa penuntut umum.
Hakim menilai hukuman yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap Roy Suryo belum memenuhi rasa keadilan. Hakim menyatakan pemberian tambahan hukuman untuk memberikan efek jera.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 bulan dan denda sebesar Rp150 juta rupiah dan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," dikutip dari salinan putusan, Jumat 10 Februari 2023.
Hukuman penjara sembilan bulan tersebut dipotong masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa Roy Suryo. Hakim juga memerintahkan untuk melakukan perampasan terhadap akun akun Twitter dengan nama @KRMTRoySuryo2 dengan alamat tautan https://t.co/abKvoYV0Eg.
"Dirampas untuk dimusnahkan dengan cara dihapus/blokir sehingga tidak dapat dipergunakan lagi," pungkasnya.
Kasasi
Kuasa hukum Roy Suryo, Zulkarnain menyatakan, pihaknya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, ia belum bisa memastikan kapan hal itu akan dilaksanakan. Pihaknya masih menunggu salinan putusan lengkap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Kami masih menunggu salinan lengkapnya untuk dipelajari, nanti akan kami ajukan kasasi,” ujarnya.
Zulkarnain menegaskan, kliennya tidak bermaksud menyebarkan ujaran kebencian ketika mengunggah meme stupa di akun media sosialnya. "Klien kami tidak pernah berniat melakukan yang dituduhkan,” belanya.