Kasus Melonjak, Jakarta Waspada Klaster Perkantoran
Kasus Covid-19 di Jakarta terus melonjak sepekan terakhir, setelah sempat menurun. Sejumlah kantor telah melaporkan adanya kasus Covid-19 di tempat mereka kepada Dinas Kesehatan setempat. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun mengeluarkan sejumlah aturan untuk mencegah meluasnya klaster perkantoran di Jakarta.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan jika sejumlah kantor telah melaporkan kasus Covid-19 di tempat mereka. Meski tak merinci berapa jumlah kantor yang telah melaporkan data, namun laporan berasal dari perkantoran pemerintah pusat, internal Pemprov DKI, BUMN, kementerian, lembaga, kantor swasta, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di DKI. "Mereka sudah melaporkan,” kata Widsyastuti.
Pemerintah setempat menginstruksikan menutup kantor serta aktivitas di dalam gedung sementara, sambil dilakukan disinfeksi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun meminta agar pekerja berkontribusi melaporkan kasus serta penerapan protokol kesehatan Covid-19 yang ada di kantor mereka. Hal ini untuk mencegah agar penyebaran Covid-19 di klaster perkantoran bisa dihentikan dengan penerapan protokol kesehatan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Nomor 1363 Tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran/Tempat Kerja Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
"Laporkan saja, kalau Anda bekerja di satu tempat Anda bekerja tidak menaati protokol, laporkan saja," kata Anies di Jakarta, Minggu 26 Juli 2020.
Sebelumnya, kasus Covid-19 di Jakarta terus melonjak dalam sepekan terakhir. Berdasarkan data Kawal Covid-19, kasus baru di Jakarta rata-rata lebih dari 300 kasus di setiap harinya, sejak Senin 20 Juli 2020. Jakarta terus berkejaran dengan Jawa Timur dalam jumlah tambahan kasus baru. Kasus di Jakarta kembali melonjak tajam setelah sempat melandai pada Juni hingga awal Juli. (Ant)