Kasus Meiliana Bisa Selesai Kekeluargaan, Ini Pesan Ketua LDNU
Ketua Pimpinan Pusat Lembaga Dakwah Nahdatul Ulama (LDNU), KH Maman Imanulhaq menyayangkan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Sumatra Utara memvonis terdakwa atas nama Meiliana penjara 18 bulan atas dasar tuduhan penodaan agama. Kiai Maman juga menyoroti mengapa kasus Meiliana sampai dibawa ranah hukum.
"Keluhan Meiliana soal volume pengeras suara yang mengumandangkan azan dari masjid, semestinya bisa diselesaikan secara kekeluargaan," tuturnya pada ngopibareng.id, Kamis 23 Agustus.
“Masyarakat kita kan memang majemuk. Kita hidup dalam masyarakat dengan beragam latar belakang , termasuk agamanya. Para tokoh setempat semestinya bisa mendialogkan keluhan ibu Meliana sehingga ketemu solusi,” tegas Kiai Maman, yang juga Dewan Syuro Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
“Masyarakat kita kan memang majemuk. Kita hidup dalam masyarakat dengan beragam latar belakang , termasuk agamanya. Para tokoh setempat semestinya bisa mendialogkan keluhan ibu Meliana sehingga ketemu solusi,” tegas Kiai Maman.
Jika semua pihak arif dalam menyikapi keluhan Meliana, tambah Maman, seharusnya masalah itu tak sampai ke meja hijau.
“Bukankah kita dikenal sebagai bangsa yang toleran? Tetapi selalu saja ada peristiwa yang membuat kita cemas dan kawatir mengenai pudarnya toleransi kita dalam berbagai jenjang kehidupan,” ujar Kiai Maman.
Vonis penjara bagi Meliana, kata Maman, harus menyadarkan kita semua pentingnya keguyuban dan kerukukan dalam keberagaman yang merupakan jati diri bangsa Indonesia.
Ke depan, setiap kali muncul ‘persoalan’ yang menyangkut masalah agama hendaknya segera dimusyawarahkan agar tak membesar.
“Intinya bagaimana kita tetap guyub dalam perbedaan. Sidang perkara seperti yang dihadapi Ibu Meliana ini tak boleh ada lagi. Ini yang terakhir,” ujar Kiai Maman yang juga Direktur Relawan Tim Kampanye Nasional Jokowi – Ma’ruf Amin itu. (adi)