Kasus Mega Korupsi BLBI, KPK Periksa 4 Saksi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat saksi untuk tersangka Syafruddin Arsyad Tumenggung, Rabu, 8 November 2017. Mereka adalah Pengacara Ivan Almaida Baely dan Firmansyah, mantan Direktur Utama Pelaksanaan PT Danareksa Rudy Suparman dan mantan Direktur Utama Bahana Sekuritas Rinaldi Firmansyah.
Syafruddin terjerat dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas kepada pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia Tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia kepada Badan Penyehatan Pernankan Nasional.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
KPK sudah menerima hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan terkait kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus tersebut.
BPK menemukan kerugian negara dari kebijakan tersebut adalah Rp4,58 triliun dari total kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp4,8 triliun
Menurut hasil audit investigatif BPK, disimpulkan, adanya indikasi penyimpangan dalam pemberian SKL pada BDNI, yaitu: SKL tetap diberikan walaupun belum menyelesaikan kewajiban atas secara keseluruhan. Nilai Rp4,8 triliun terdiri dari: Rp1,1 triliun yang dinilai suistanable dan ditagihkan kepada petani tambak, sedangkan Rp3,7 triliun tidak dilakukan pembahasan dalam proses restukturisasi yang menjadi kewajiban obligor yang belum ditagihkan.
Dari nilai Rp1,1triliun itu kemudian dilelang oleh Pusat Pemulihan Aset dan didapatkan Rp220 miliar. Sementara sisanya Rp4,58 triliun menjadi kerugian negara.
Sebelumnya, KPK menduga kerugian negara yang disebab kan oleh kasus BLBI hanya Rp3,7 triiun. Namun, ternyata angka tersebut bertambah 0,88 triliun sehingga menjadi Rp4,58 triliun.
Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan seorang tersangka. Dia adalah bekas Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung. (kuy)
Advertisement