Kasus Manager Koperasi Gelapkan Uang Nasabah Masuk Kejaksaan
Penyidik Polda Jatim melimpahkan tersangka kasus dugaan Penipuan Penggelapan dengan kerugian belasan miliar ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Selasa, 29 Maret 2022 petang. Tersangka merupakan manager Koperasi, LW, 58 tahun, warga Rogojampi, Banyuwangi. Pihak Kejaksaan Negeri Banyuwangi langsung menahan tersangka.
Rombongan Penyidik Polda Jatim tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi sekitar pukul 16.45 WIB. Selanjutnya, penyidik melakukan pelimpahan kepada jaksa penuntut umum. Proses pelimpahan ini memakan waktu sekitar 1,5 jam. Setelah pelimpahan, tersangka LW langsung dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banyuwangi.
“Hari ini ada pelimpahan kasus dari Polda Jatim diteruskan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi sehingga mulai hari ini perkaranya sudah naik ke tahap penuntutan,” jelas Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Mardiyono.
Dia menjelaskan, dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan. Korban yang melapor ada 10 orang korban dengan nilai Rp14.425.000.000.
Mardiyono menjelaskan, kepada korbannya tersangka mengaku sebagai manajer dari KSP Tinara. Terhitung mulai hari ini yang bersangkutan ditahan Kejaksaan Negeri Banyuwangi selama 20 hari ke depan. “Dalam jangka waktu sebelum 20 hari akan kami limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan perkaranya,” jelasnya.
Pengacara tersangka LW, Eko Sutrisno, menyatakan, pihaknya menghormati keputusan kejaksaan yang melakukan penahanan pada kliennya. Karena penahanan merupakan kewenangan dari pihak kejaksaan. Namun dalam kasus ini pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Nanti kami buktikan di dalam persidangan bagaimana nanti fakta persidangan yang terungkap nanti. Kami lakukan pembelaan sesuai dengan porsi masing-masing,” tegasnya.
Mengenai upaya penangguhan penahanan, Eko Sutrisno menegaskan akan mengutamakan hak-hak kliennya sebagai tersangka. Oleh karena itu, pihaknya akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan. “Mudah-mudahan apa yang kami mohonkan bisa diamini oleh pemangku kebijakan,” ujarnya.
Mengenai perkara yang menjerat kliennya, Eko Sutrisno menjelaskan, saat ini kliennya sudah dinyatakan pailit baik dari sisi pribadi maupun badan hukumnya. Sehingga menurutnya untuk pembayaran ganti kerugian selanjutnya sudah menjadi kewenangan dari kurator.
“Aset-aset sudah disita kurator semua,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, salah satu keluarga korban, Fifi, warga Kecamatan Genteng, Banyuwangi mengatakan, orang tuanya menginvestasikan uangnya ke KSP Tinara dalam bentuk Deposito. Bunga yang dijanjikan sebesar 11 persen per tahun. Orang tuanya mendepositokan uangnya sebesar Rp1,25 miliar sekitar 4 tahun sebelum kasus ini dilaporkan ke Polda Jatim.
“Laporannya September 2019. Deposito kira-kira 4 tahun sebelum laporan,” katanya.
Dia menjelaskan, orang tuanya mendepositokan uangnya ke koperasi tersebut sebesar Rp1,25 miliar sekitar 4 tahun sebelum kasus ini dilaporkan ke Polda Jatim. Menurutnya, total deposan kurang lebih ada sekitar 416 orang dengan total kerugian 260 miliar.
“Kalau ada i’tikad baik monggo, kalau tidak ada ya sesuai hukum yang berjalan saja sudah,” ujarnya.
Advertisement