Kasus Mafia Tanah Ibunda Dino Patti, Polisi Tangkap 15 Tersangka
Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 tersangka dalam rangkaian kasus mafia tanah yang salah satu korbannya adalah ibunda mantan duta besar Dino Patti Djalal.
"Dari pengungkapan tiga laporan polisi ini ada 15 tersangka yang bisa ditangkap, masing-masing LP ada 5 tersangka. Jadi dari 3 LP ini total adalah 15 tersangka," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 19 Februari 2021.
Dijelaskan Fadil, dalam melakukan aksinya, kelompok mafia tanah ini berbagi peran, mulai dari aktor intelektual, menyiapkan sarana dan prasarana, menyamar menjadi korban dengan menggunakan identitas palsu untuk melakukan transaksi atas tanah dan bangunan, bahkan ada yang berperan sebagai staf Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
"Dalam menjalankan aksinya, setelah melihat ada rumah, bangunan, tanah yang dijual, kemudian kelompok mafia tanah ini beraksi," tambahnya.
Fadil juga mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus mafia tanah ini adalah bukti keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas praktek mafia tanah di Ibu Kota.
"Kami mengirimkan pesan bahwa tim ini akan bekerja sungguh-sungguh dan akan menuntaskan kasus mafia tanah yang terjadi di DKI Jakarta," pungkasnya.
Pihak kepolisian juga mengumumkan perkembangan baru dalam penyelidikan kasus mafia tanah di Ibu Kota dengan ditangkapnya Fredi Kusnadi (FK) di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat. Namun belum merinci kapan FK ditangkap.
Fadil mengatakan pihak kepolisian telah menemukan dua alat bukti dalam perkara tersebut yang menjadi dasar untuk melakukan penangkapan terhadap Fredi Kusnadi.
Terungkapnya kasus penggelapan sertifikat tanah milik ibunda Dino Patti Djalal itu berawal ketika pada Januari 2021, kuasa hukum Fredy Kusnadi datang ke rumah Yurmisnawita untuk memproses balik nama Sertifikat Hak Milik No. 8516 di Cilandak Barat milik Yurmisnawita menjadi milik Fredy Kusnadi.
Padahal, Yurmisnawita tidak pernah menjual rumah tersebut, tetapi pada 2019, rumah tersebut sempat akan dijual kepada orang yang mengaku bernama Lina. Saat itu, Lina menghubungi Yurmisnawita dengan membawa calon pembeli bernama Fredy Kusnadi.
Yurmisnawita menolak karena pemilik asli rumah, Zurni Hasyim Djalal tidak mau menjualnya. Zurni Hasyim Djalal adalah pemilik tanah dan bangunan berupa rumah di Cilandak Barat berdasarkan SHM no. 8516 atas nama Yurmisnawita.
"Benar juga bahwa sertifikat tanah tersebut telah balik nama atas nama Fredy Kusnadi dari hasil pengecekan ke BPN. Karena pelapor (Yurmisnawita) maupun pemilik sertifikat asli, tidak tahu kalau surat tersebut dipalsukan, maka penyelidikan akan terus dilanjutkan. Sudah empat saksi yang diambil keterangan dan dikoordinasikan dengan BPN," ujar Sub Direktorat Harta dan Benda (Subdit Harda) di Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyatputera.
Para tersangka ini diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan dan atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau pencucian uang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP, dan atau pasal 263 KUHP dan atau pasal 266 KUHP dan atau pasal 3,4,5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang. (ant)
Advertisement