Kasus Kucing Dicekoki Ciu, Ini Tanggapan Ahli Forensik
Ahli forensik sekaligus dosen di Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) Universitas Airlangga, Surabaya, Bilqisthi Ari Putra, turut menanggapi kasus kucing yang dicekoki ciu. Kasus ini sempat viral beberapa hari yang lalu. Ia mencermati soal alibi dari pelaku yang menyebut meminumkan air kelapa kepada kucing.
"Menurut analisis saya secara forensik. Saat kucing memakan tikus yang sudah diracun ia tidak akan mati. Sebab, racun itu sudah terlebih dahulu diserap oleh tubuh si tikus," ungkapnya pada Sabtu 19 Oktober 2019.
Ia menganalisis dalam video yang menunjukkan seekor kucing anggora sedang sekarat lalu kejang-kejang dan mati. Bilqish berasumsi bahwa kemungkinan kucing itu bisa saja tersedak air kelapa. Karena menurutnya tidak mungkin kucing tewas seketika saat memakan tikus beracun.
"Maka dari itu kita bersama tunggu proses autopsi. Nanti diteliti apakah ada kandungan alkohol atau bangkai tikus dalam tubuh kucing tersebut," ujarnya saat ditemui usai mengisi acara di FKH, Universitas Brawijaya.
Adapun dugaan lain kata Bilqish, kemungkinan kucing tersebut sebelumnya mengalami perlakuan kasar, sehingga saat diberikan sebuah cairan, yang menurut pengakuan terlapor merupakan air kelapa, kucing menjadi tersedak.
"Karena kalau asumsinya memakan tikus yang sudah diracun. Reaksinya tidak akan secepat itu. Tidak mungkin," terang pria lulusan master ahli forensik, Unair tersebut.
Diketahui bahwa pada Jumat 18 Oktober 2019, kemarin malam, bangkai kucing anggora beserta tikus beracun yang dimakannya, telah dibawa ke Laboratorium Forensik Mabes Polri di Surabaya untuk dilakukan autopsi.
Saat ini baik pihak pelapor maupun terlapor sedang menunggu hasil uji forensik untuk membuktikan dugaan kedua belah pihak tersebut.
Seperti diberitakan oleh ngopibareng.id sebelumnya, meski belum mengetahui hasil uji labfor, Ketua Animal Defender, Doni Herdaru, telah melaporkan Ahmad Azzam atas dugaan penyebaran berita bohong dengan dijerat UU ITE dengan ancaman penjara selama enam tahun.
"Karena dalam narasi yang dibuat di Instagram. Kami laporkan dengan UU ITE karena membuat kabar bohong. Ini kasusnya sama seperti yang menimpa Ratna Sarumpaet," ujarnya.
Apabila nanti dari hasil uji labfor di dalam tubuh kucing ditemukan kandungan ciu, maka kata Doni ditambahkan pasal 302 dan 406 KUHP.
"Saya sudah tegaskan bahwa tidak ada kata damai dalam kasus ini," tutupnya.
Advertisement