Kasus KPU Surabaya, Polisi Koordinasi dengan KPK dan Kejaksaan
Satreskrim Polrestabes Surabaya berkoordinasi dengan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dan Kejaksaan untuk mengungkap kasus dugaan penyelewengan dana Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan bahwa kasus korupsi KPU tersebut ternyata tidak menyangkut dana hibah Pilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya (Pilwali) 2020.
“Yang kami selidiki penyelewengan dana hibah kegiatan KPU,” kata Mirzal, Sabtu, 18 Juni 2022.
Saat ini, kata Mirzal, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan telah berkoordinasi dengan KPK serta Kejaksaan karena kasus penyelewengan dana sudah naik ke tindak korupsi.
"Naik status kasus korupsi setelah kami berkoordinasi ke KPK dan Kejaksaan. Akhirnya diketahui fakta baru terkait indikasi tindak korupsi yang merugikan negara,” jelasnya.
Selain koordinasi dengan KPK dan Kejaksaan, lanjut Mirzal, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) yang menangani kasus ini juga masih mencari beberapa bukti dan memeriksa sejumlah saksi.
"Tidak bisa (cepat) begitu tipikor, karena membutuhkan waktu lidik lama, pemeriksaan saksi-saksi dan penelusuran lagi, konfirmasi ke KPK,” ujar dia.
Sebelumnya, Unit Satreskrim Polrestabes Surabaya masih mendalami kasus dugaan dugaan korupsi yang terjadi dalam pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwali) Surabaya.
Berasarkan data yang dihimpun, diperkirakan ada 11 saksi yang telah dimintai keterangan mengenai kasus yang diduga terjadi pada tahun 2020 lalu itu.
Menanggapi hal tersebut, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi. Namun, ia tak menyebut secara rinci berapa orang yang dimintai keterangan.
"Pemeriksaan terhadap saksi secara bertahap dilakukan oleh penyidik guna mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang pidananya," kata Mirzal, Kamis, 16 Juni 2022.
Untuk saat ini, kata Mirzal, pihaknya tengah mendalami kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut. Oleh karenanya, ia meminta waktu untuk melakukan pendalaman lebih lanjut.
"Penyelidikan itu kan untuk mengetahui perbuatan melawan hukum serta kerugian negaranya (yang ditimbulkan), kami mohon waktu," jelasnya.
Advertisement