Kasus Korupsi Sentra Kuliner di Lamongan segera Disidangkan
Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Sentra Kuliner Sukodadi (SKS) di Desa/Kecamatan Sukodadi, Lamongan segera ke meja persidangan. Proses ini menyusul penetapan empat tersangka dalam kasus proyek senilai Rp 2,5 miliar tersebut.
Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Fadly Arby, ke empat tersangka itu di antaranya, Sut, Rud, Hen dan Far. Pada Jumat 19 Januari 2024 berkas perkara ( tahap 1) ke empat tersangka oleh jaksa penyidik sudah diserahkan kepada jaksa peneliti.
Selanjutnya untuk dilakukan penelitian berkas perkara, dinyatakan lengkap atau masih ada kekurangan. Atas hal ini jaksa punya waktu tujuh hari dalam meneliti berkas perkara itu.
"Apabila berkas dinyatakan lengkap, maka akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) untuk dilimpahkan ke pengadilan tipikor di Surabaya," katanya, Minggu, 21 Januari 2024.
Diketahui, proyek pembangunan SKS merupakan proyek Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Desa Sukodadi tahun anggaran 2021 -2022. Lokasi pembangunan proyek yang diharapkan mampu menjadi pusat perekonomian desa itu berada di jalan raya Kecamatan Sukodadi - Karanggeneng.
Persisnya berjarak sekitar 300 meter dari pertigaan jalan poros nasional jurusan Lamongan - Babat dengan jalan raya jurusan Sukodadi - Karanggeneng arah pantura. Sebelah kanan tepi jalan raya.
Proyek SKS itu terendus dugaan korupsi karena hingga batas akhir pelaksanaan pembangunan terlihat tidak kunjung selesai. Karena itu pihak kejaksaan juga pernah melakukan penggeledahan hingga ditemukan berkas dan barang bukti karena dugaan kuat mengandung unsur tindak pidana korupsi.
Setelah ditindaklanjuti penyelidikan dan penyidikan akhirnya kejaksaan menetapkan adanya tersangka. Sedang proyek pembangunan SKS yang berada persis di Utara Terminal Sukodadi itu kini mangkrak.