Kasus Korupsi PT DI, KPK Sita Uang-Aset Rp40 M
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang tersangka baru, terkait kasus dugaan korupsi di PT Dirgantara Indonesia (PT DI). Ketiganya dijerat sebagai tersangka dalam pengembangan kasus. KPK langsung menahan tiga tersangka tersebut.
Tiga orang itu adalah Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI pada 2007-2014 dan terakhir menjabat Direktur Produksi PT DI pada 2014-2019 Arie Wibowo (AW), Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa Didi Laksamana (DL), dan Dirut PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata (FSS).
"Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 108 orang dan telah melakukan penyitaan aset berupa uang dan properti (tanah dan bangunan) senilai Rp40 M," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Selasa 3 November 2020.
Perbuatan para tersangka, lanjut Alexander Marwata, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara pada PT DI senilai Rp 202.196.497.761 dan 8.650.945 dolar Amerika Serikat. Sehingga total kerugian negara lebih-kurang Rp 315 miliar dengan asumsi kurs 1 dolar AS adalah Rp 14.600.
"ketiga tersangka ini turut menerima aliran sejumlah dana dari hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra penjualan fiktif. AW menerima Rp 9,1 miliar, DL sebesar Rp 10,8 miliar, dan FSS sebesar Rp 1,9 miliar," terangnya.
Sebelumnya, pada Kamis 22 Oktober 2020, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT PAL (Persero) Budiman Saleh sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di PT Dirgantara Indonesia. Budiman menerima kuasa dari eks Dirut PT DI Budi Santoso untuk menandatangani perjanjian dengan mitra penjualan yang disebut fiktif itu.
Terkait perkara dugaan korupsi di PT DI ini, KPK telah menetapkan Budi Santoso dan mantan Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zailani sebagai tersangka. Kedua tersangka itu diduga melakukan korupsi dengan modus membuat kontrak fiktif.