Kasus Korupsi Mark Sungkar Divonis 1,5 Tahun Penjara
Aktor senior Mark Sungkar akhirnya dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara atas kasus korupsi dana Pelatnas Asian Games 2018 cabang olahraga triatlon. Hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa 2,5 tahun penjara. Selain itu, Mark Sungkar juga diminta membayar ganti rugi sebesar Rp 50 juta. Serta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 694 juta.
Vonis itu ditetapkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, pada Jumat 9 Juli 2021. "Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider," ujar Hakim Ketua Majelis dalam sidang pembacaan putusan kasus korupsi tersebut.
Hakim kemudian membeberkan pertimbangan di balik vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan terhadap Mark Sungkar tersebut. "Yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi," kata hakim.
Meski begitu, ada beberapa poin yang membuat Majelis Hakim meringankan hukuman pria 72 tahun itu. "Terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara, terdakwa belum pernah dihukum, serta terdakwa dalam keadaan sakit," imbuhnya.
Majelis Hakim pun memutuskan untuk tidak mencabut status tahanan kota yang saat ini disandang Mark Sungkar. "Bagaimana terdakwa, sudah mendengar vonis tadi menjalani pidana penjara satu tahun enam bulan dengan ketentuan yang tadi dibacakan," tanya hakim ketua kepada Mark Sungkar.
Mendengar vonis dari majelis hakim tersebut, Mark Sungkar sendiri cukup kecewa. Bahkan ungkapan tersebut langsung keluar dari mulutnya setelah hakim bertanya pendapatnya mengenai putusan tersebut.
"Saya mengerti dan saya kecewa," jawab Mark Sungkar di dalam sidang.
Kemudian, hakim pun menutup persidangan dengan meminta pria kelahiran 22 Oktober 1948 itu untuk mengambil langkah banding apabila tidak setuju dengan vonis yang dibacakan.
"Silahkan terdakwa mengambil langkah setelah ini. Sidang kami nyatakan sudah selesai dan ditutup," ucap hakim ketua seraya mengetuk palu sebanyak tiga kali.
Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pelatnas Triatlon tersebut, Mark Sungkar dijerat dakwaan subsider, dengan pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999.
Sedangkan dakwaan lainnya primer pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 dinyatakan tidak bersalah.