Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Belum Tangkap 21 Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan 21 nama yang menjadi tersangka baru dalam kasus korupsi dana hibah bersumber dari APBD Jatim.
Di mana 21 nama itu terdiri dari tiga orang penyelenggara negara, satu staf penyelenggara negara selaku penerima suap. Serta, 17 tersangka pemberi suap terdiri dari 15 orang dari pihak swasta dan dua orang penyelenggara negara.
Dari total tersangka itu diketahui sebanyak empat orang adalah anggota DPRD Jatim. Mereka yang diduga adalah Ketua DPRD Jatim Kusnadi, Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad, Wakil Ketua DPRD Jatim Achmad Iskandar, Anik Maslachah Wakil Ketua DPRD Jatim.
Namun, dari informasi terbaru, Anik Maslachah diketahui bersih dari status tersebut. Justru nama lain adalah anggota DPRD Jatim asal Dapil Madura, Mahfud yang diinformasikan masuk dalam daftar.
Saat dikonfirmasi, beberapa pengurus partai tidak memberikan respons. Hanya Kuasa Hukum Anik Maslachah, Mursid Mudiantoro yang angkat bicara.
“Mohon maaf saya belum bisa ngomong apa pun (terkait penyidikan KPK di Surabaya),” ungkap Mursid kepada Ngopibareng.id.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika hingga kini belum bisa memberikan konfirmasi siapa saja yang menjadi tersangka. Sebab, tim penyidik masih melakukan penyidikan.
Kendati demikian, ia mengatakan, saat ini belum dilakukan pemanggilan maupun penangkapan terhadap 21 tersangka. “Belum ada,” kata Tessa.
Dikabarkan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut jika KPK melakukan penggeledahan di rumah anggota DPRD Jatim. Terdapat empat tersangka baru dalam kasus korupsi yang menyeret eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak.
"Penggeledahan kan salah satu giat penyidikan untuk melengkapi alat bukti," kata Alex kepada wartawan, Rabu 10 Juli 2024. Penggeledahan tersebut dilakukan di sejumlah tempat di Jawa Timur, terutama Surabaya dan Madura, pada Rabu, 10 Juli 2024.
Selain dua tempat tersebut, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah tempat lain di Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, dan Blitar.
Dari hasil pengembangan, total sudah ada 21 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan penyidik telah mengamankan barang bukti uang senilai Rp380 juta dan sejumlah dokumen terkait dengan perkara tersebut.
Penetapan baru ini awal berkembang dari hasil pengungkapan korupsi dana hibah bersumber dana APBD Jatim yang menyeret mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak. Tak sendiri, ia ditangkap bersama dengan RS selaku staf ahli Sahat, AH selaku mantan Kades Jelgung, Sampang, dan IW alias Eeng selaku Korlap Pokmas.
Advertisement