Kasus Korupsi Dana Bencana, Sandiaga Uno: Hukum Berat!
Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Sandiaga Salahuddin Uno mengaku prihatin terhadap kasus korupsi dana proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di daerah bencana yang dilakukan sejumlah pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Menurut mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta ini, pelaku korupsi itu harus ditindak dengan hukuman yang seberat-sebaratnya, apalagi yang dikorupsi adalah proyek SPAM yang salah satunya dibangun di daerah bencana Donggala, Palu, Sulteng.
"Hukum seberat-beratnya sesuai dengan koridor hukum. Karena dana bencana kok dikorupsi gitu sih, orang lagi kesulitan," kata Sandi saat menghadiri Dialog Ekonomi Awal Tahun bersama UMKM se-Surabaya di Food Court, Jalan Urip Sumoharjo, Selasa 1 Januari 2019.
Menurut Sandi, kasus ini adalah buah dari beban banyaknya tugas negara dalam membangun infrastruktur. Ia beranggapan kasus korupsi dana SPAM ini adalah sebuah kelolosan pemerintah.
Selain itu, korupsi di Indonesia menurutnya, sudah merupakan permasalahan karakter. Untuk itu ke depannya bersama Prabowo Subianto, ia bertekad ingin melakukan langkah-langkah pencegahan korupsi.
"(Korupsi) ini karena ada permasalahan karakter, makanya kita ke depan ingin melakukan pencegahan korupsi. Kita ingin bicara dari betul-betul hulunya apa yang menjadi permasalahan korupsi kita ini dan kita harus hadirkan," kata dia.
Jika terpilih nanti, Prabowo-Sandi juga berkomitmen menghadirkan pemerintahan yang bersih pemerintahan yang kuat, dengan pola kepemimpinan yang tegas, dengan memberikan efek jera yang berpengaruh terhadap pelaku korupsi.
Termasuk, soal regulasi hukuman mati terhadap pelaku korupsi dana bencana yang sedang dipelajari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sandi mengaku menyerahkan hal itu kepada prosedur hukum yang berlaku.
"Saya serahkan kepada proses hukum. Bagi kami yang lebih terpenting adalah pencegahannya, pencegahan korupsi, karena saya sudah lihat efek jera korupsi itu belum terjadi walaupun hukumanya sudah sangat berat," katanya.
Sementara itu, sebagai upaya pencegahan, Sandi ingin para aparatur negara dibekali pula dengan akhlakul karimah yang bisa menghindarkan mereka dari perilaku korupsi.
"Jadi dari segi akhlaknya mesti disentuh, karena ke depan kalau kita memiliki birokrat yang berakhlakul karimah tidak akan mungkin mikir seperti itu," kata Sandi.
Sebelumnya, KPK tekah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi SPAM PUPR. Dari tersangka itu, empat orang diduga sebagai pemberi suap dan empat orang lainnya diduga sebagai penerima. (frd)