Kasus Korupsi BPNT Mantan Kadinsos Kota Kediri Segera Disidangkan
Kejaksaan Negeri Kota Kediri menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap ke 2 kasus dugaan korupsi pengolahan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) ) Kota Kediri 2020-2021.
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perkara korupsi dengan tersangka berinisial TKP berstatus mantan Kepala Dinas Sosial Kota Kediri bersama tersangka SDR pendamping BPNT telah dinyatakan lengkap (P21).
"Berita Acara Pemeriksaan (BAP) telah dinyatakan lengkap. Sehingga pelimpahan perkara tahap pertama 11 April 2022, kemudian hari ini dilaksanakan pelimpahan tahap kedua yaitu tersangka dan barang bukti," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Novika Muzairah Rauf di ruang pertemuan, Selasa, 19 April 2022.
"Untuk posisi kasusnya, tersangka TKP dan SDR meminta fee dari tiga suplier BPNT agar barangnya dimasukkan dalam e-warung. Atas perilaku tersangka ini negara dirugikan Rp 1.500.270.625. Dengan rincian, tersangka TKP menerima Rp 1.000.173.750 dan tersangka SDR Rp 500.260.625," ujarnya.
Barang-barang yang dimasukkan 3 suplier dalam e-warung ini berupa berupa beras, telur dan kacang-kacangan. Ketika proses penyelidikan, tersangka telah mengembalikan sebesar Rp 564.600.000.
Pengembalian tersebut berasal dari kedua tersangka serta pihak lain yang menerima aliran dana uang fee antara lain beberapa pegawai Dinsos dan pendamping BPNT tingkat kecamatan.
"Setelah ini kita akan membuat surat dakwaan, dan akan dilimpahkan secepatnya ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Saat ini tersangka masih ditahan di Polres Kediri Kota," katanya.
Tersangka disangkakan Pasal 12 huruf e UU 31 tahun 1999, pasal 18 UU 31 tahun 1999 tengang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pasal kedua pasal 12 huruf b dan pasal 11 UU no 31.
"Tersangka ini pegawai negeri, penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum sebagaimana di atur dalam pasal tersebut dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit 200 juta," katanya.
Advertisement