Kasus Korupsi 50 M PT BPRS Kota Mojokerto, Kejari Panggil 4 Saksi
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto kembali periksa saksi terkait kasus dugaan korupsi PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
Penyidik Kejari Kota Mojokerto melakukan pemeriksaan terhadap 4 saksi dari pihak internal BPRS, pada Senin 23 Mei 2022. Pihaknya juga berencana memanggil saksi ahli dan sejumlah nasabah Bank BPRS.
Pemeriksaan ini bertujuan menggali informasi untuk dapat mengusut tersangka tindak pidana korupsi dengan nilai total kerugian Rp 50 miliar tersebut.
Kepala Kejari Kota Mojokerto, Hadiman menjelaskan, saat ini kasus dugaan korupsi BPRS Kota Mojokerto masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat bukti dugaan tidak pidana korupsi pada pembiayaan di BPRS Kota Mojokerto.
"BPRS ini kan masih diperiksa kita sudah melakukan pemanggilan 4 orang. Minggu ini juga kita lakukan pemanggilan lagi saksi-saksi lain," kata Hadiman kepada wartawan.
Pemeriksaan ini merupakan lanjutan setelah sebelumnya terbentur libur dan cuti Lebaran 1443 Hijriah. Empat orang saksi yang sedang dilakukan pemeriksaan kali ini adalah pihak internal BPRS. Yakni CR Marketing, SH selaku Kacab Pandaan, AR Kabag Umum dan IFB mantan Kacab di Kota Mojokerto. "Sementara pihak internal sampai hari ini. Nanti pasti kita akan panggil pihak eksternal. Misalnya nasabah bank," ucapnya.
Meski begitu, Kejari Kota Mojokerto sudah membidik beberapa orang calon tersangka. Namun, pihaknya masih butuh memperkuat bukti-bukti dari para saksi.
"Calon tersangka pastinya setelah kita periksa seluruh saksi, termasuk ahli baru mengerucut ke tersangka. Gambaran kita sudah ada calon tersangka, tapi kita perkuat pembuktiannya dengan pemeriksaan saksi," bebernya.
Dia menyebut, tersangka diperkirakan lebih dari satu. Hal itu dilihat dari jumlah pembiayaan yang sangat fantastis.
"Dengan jumlah pembiaran yang kita periksa itu lebih dari satu. Kalau hasil audit yang kita periksa totalnya kerugiannya sekitar 50 M. Tapi kan banyak pembiayaan itu," jelasnya.
Kasus dugaan korupsi di bank daerah ini terus menunjukkan perkembangan. Apalagi, penyidik sudah meningkatkan status penyidikan terhadap tiga pembiayaan dengan nilai kerugian senilai masing-masing sekitar Rp 6,2 miliar dan Rp 8,9 miliar.
Modusnya, sama-sama melakukan window dressing atau pemolesan laporan keuangan agar seolah-olah terlihat menampilkan kinerja yang baik. Tak sekadar itu, kini penyidik juga fokus dalami modus pembiayaan istisna (akad pesan bangun) dengan nilai kerugian sekitar Rp 5,8 miliar sesuai hasil audit internal PT BPRS Kota Mojokerto.