Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menuntut artis Vanessa Angel dengan hukuman pidana enam bulan penjara, dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE terkait penyebaran konten asusila atau prostitusi online. "Menuntut terdakwa Vanessa Angel dengan pidana selama 6 bulan," kata salah satu JPU Sri Rahayu, dalam sidang lanjutan di Ruang Garuda I, Pengadilan Negeri (PN) Kota Surabaya, Senin, 17 Juni 2019. Menurut Rahayu, Vanessa dianggap terbukti melanggar pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menanggapi tuntutan tersebut, salah satu kuasa hukum artis film televisi tersebut, Abdul Malik mengatakan hukuman 6 bulan itu terlalu berat bagi Vanessa. Pasalnya, melihat fakta persidangan bahwa saksi-saksi dari JPU yang semestinya memberikan keterangan tidak hadir. Seperti pria penyewa jasa prostitusi Vanessa, Rian Subroto. Ditambah lagi, ada sejumlah ahli yang keterangannya masuk dalam BAP polisi, malah absen di persidangan. "Tuntutan enam bulan buat kami itu berat sekali, karena fakta persidangan tidak ada saksi yang tahu, apalagi Rian Subroto tak ada, banyak (saksi) BAP dari polisi, yang juga tidak dihadirkan dalam persidangan," kata Malik usai persidangan. Dengan tuntutan tersebut, Malik mengaku akan mengajukan pembelaan atau pleidoi kliennya, pada sidang selanjutnya, yakni Kamis, (20/6) mendatang. "Mudah-mudahan nanti hari Kamis (20 Juni) kita akan buat pleidoi, kita akan terapkan semua, dan nanti majelis hakim istkharah lah, putusannya nanti Senin (24 Juni)," kata dia. Ia tetap berharap, hakim nantinya bisa memberikan putusan bebas bagi Vanessa. Sebab diketahui, berdasarkan keterangan ahli Vanessa tak terbukti menyebarkan konten asusila sebagaimana yang dituduhkan selama ini. Malik menambahkan, jika nantinya hakim tak memvonis bebas kliennya, maka tim pengacara berencana akan mengajukan judicial review atau uji materi soal UU ITE pasal 27 yang menjerat Vanessa, ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Kalau ini dikatakan bersalah, maka 200 juta masyarakat Indonesia ini akan sengsara semua karena chat pribadi akan membuat orang dipidana. Mungkin nanti ada tim lain, setelah putusan ini, kita akan ajukan gugatan review ke MK masalah putusan Vanessa ini," pungkasnya. (frd)