Kasus Klitih di Jogja cuma Prank, Kerjaan Driver Ojol Mabuk
Masyarakat Yogyakarta dan netizen sempat heboh dengan kasus klitih, beberapa waktu lalu, viral di media sosial. Faktanya, semua orang kena prank. Cerita korban klitih yang disampaikan seorang driver ojek online (ojol) makanan hanya berita bohong alias hoax.
Beberapa akun media sosial mengunggah foto diduga korban kejahatan jalanan di pertigaan sebelah barat swalayan Mirota Kampus, pada Rabu 13 April 2022.
Postingan tersebut menyertakan gambar seorang driver ojek online (ojol) berinisial AK di Yogyakarta dengan mata lebam dan goresan luka di pipi kanan. Mengetahui kejadian viral tersebut, tim Reserse Kriminal dari Polda DIY, Polresta Yogyakarta, dan Polres Sleman mesti turun tangan melakukan penyelidikan di TKP dengan menghadirkan terduga korban dan beberapa saksi warga yang melakukan patroli.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menuturkan, peristiwa ini bermula pada Selasa, 12 April pukul 23.00 WIB. Driver ojol bernama Rama berkumpul bersama rekannya sesama profesinya berinisial AP, DF, dan PJ.
Mereka pindah tongkrongan ke sebuah kafe di Jalan Kaliurang km 5, Depok, Sleman, pada Rabu pukul 01.00 WIB. Di sana, mereka mengonsumsi minuman keras jenis Gedang Klutuk sebanyak dua botol kemasan 600 ml.
"Sambil mengonsumsi, terjadilah ribut antara AK alias Rama dan AP. Saat AP menceritakan keluh kesah urusan pribadinya, AK alias Rama menyela. Tidak terima, AP memukul AK alias Rama dengan tangan sehingga mengenai mata AK alias Rama hingga lebam biru," kata Kombes Pol Ade di Mapolres Sleman.
Mengarang Cerita karena Takut Istri
Permasalahan keduanya akhirnya diselesaikan secara damai. Rama kemudian kembali ke kediamannya pukul 05.00 WIB dengan masih berada di bawah pengaruh minuman beralkohol.
Di depan istrinya, Rama berdalih luka robek dan lebam di mata kirinya itu adalah akibat ulah segerombolan orang tak dikenal yang melakukan aksi kejahatan jalanan. Rama mengaku dipepet delapan orang yang menaiki empat sepeda motor di Blimbingsari, Manggung, Caturtunggal Depok, atau perbatasan antara Kabupaten Sleman dan Kota Yogyakarta.
Untuk meyakinkan sang istri, Rama juga menyebut gerombolan yang membawa senjata tajam itu memukulnya dengan menggunakan kunci inggris. Kebohongan itu ternyata dilanjutkan di komunitas driver ojol hingga akhirnya kisah bohong itu viral di media sosial. Masyarakat Yogyakarta kena prank.
Ancaman Hukuman 10 Tahun
Rama maupun AP sejauh ini masih berstatus saksi. Kepolisian masih akan mendalami peristiwa ini. Jika ditemukan unsur pidana dalam perbuatannya, mereka bisa dikenai Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yaitu menyebarkan berita bohong sehingga menimbulkan keonaran.
"Dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun," pungkas Kombes Pol Ade.