Kasus Kerangkeng Manusia, 5 Anggota TNI AD Ditahan
Polisi Militer Kodam (Pomdam) I/Bukit Barisan menahan lima orang prajurit TNI AD yang diduga terlibat dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin. Kelimanya juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kadispenad Brigien TNI Tatang Subarna mengatakan, berkas kelima tersangka itu juga telah dilimpahkan ke Oditurat Militer Medan.
"Benar, telah dilakukan penahanan terhadap lima orang oknum anggota TNI yang telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka untuk pelimpahan berkas hasil penyidikan ke Oditurat Militer Medan," kata Tatang dalam keterangannya seperti dikutip Antara, Rabu, 25 Mei 2022.
Seluruh tersangka, kata Tatang telah ditahan di Instalasi Tahanan Militer Pomdam I/Bukit Barisan. "Kelima tersangka yang sudah dilimpahkan ke Oditurat Militer Medan masing-masing berinisial SG, AF, LS, S dan MP," katahnya.
Dia mengatakan, saat ini penyidik masih terus bekerja memproses hukum 5 oknum anggota TNI tersebut. Tatang memastikan, seluruh prajurit yang terlibat dalam permasalahan tersebut akan diproses hukum.
"Siapapun nanti yang terbukti terlibat di dalam persoalan kerangkeng manusia tersebut, pasti akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," katanya.
Menurut Tatang, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurrahman juga tidak mentolelir para prajurit yang terlibat dalam kasus ini.
"KSAD tidak akan mentolerir setiap pelanggaran hukum yang melibatkan anggotanya. Jika sampai terjadi anggota terlibat pelanggaran hukum, tetap akan diproses," ujarnya.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyampaikan perkembangan terkini ihwal kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin yang melibatkan oknum TNI. Menurut dia, saat ini tersangka dalam kasus itu sudah berjumlah 10 orang.
"Langkat masih terus, kalau dari TNI sendiri kan waktu itu sudah ada 9 orang, tetapi sekarang sudah menjadi 10 tersangka ya," kata Jenderal Andika di Kantor PBNU Kramat Raya, Jakarta Pusat.
Advertisement