Kasus Kematian Brigadir J, Kapolri: Penyidik Sempat Takut Periksa
Kepala Kepolisian RI Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan, penyidik sempat kesulitan mengungkap kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Salah satu penyebabnya, penyidik takut mengungkap kasus yang melibatkan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo.
“Kita lihat penyidik saat itu sempat takut, karena ada Bahasa-bahasa bahwa mereka semua nanti akan berhadapan dengan yang bersangkutan (Ferdy Sambo),” ujar Kapolri sebagaimana dikutip dari program Satu Meja di Kompas TV, Rabu 7 September 2022.
Menurut Kapolri Sigit, pihaknya kemudian membentuk tim khusus (timsus) yang melibatkan pejabat utama di Mabes Polri. Mulai dari Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono, Irwsum Komjen Pol Agung Budi Maryoto dan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.
Kemudian, lanjut Jenderal Sigit, setelah tim terbentuk, langkah pertama yaitu menonaktifkan Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Mabes Polri. Tujuannya agar mempermudah proses pengungkapan kasus ini. Selain itu juga memutasikan 25 anggota Polri dari posisinya.”Begitu kita ganti, saat itu prosesnya mulai lancar, mulai terbuka. Juga kejanggalan-kejanggalan yang mulai bisa kita jawab,” tandasnya.
Pembentukan Timsus
Langkah Kapolri membentuk timsus kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, akhirnya membuahkan hasil. Mantan Kadiv Propam Mabes Polri itu ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 11 Agustus 2022. Penetapan tersangka disampaikan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Bersama timsus ketika itu.
Selain Ferdy Sambo, timsus juga menetapkan lima tersangka lain. Yaitu Bharada Eliezer alias Bharada E, kemudian Bribka Risky Rizal alias RR, Kuat Ma’ruf, yang tak lain sopir pribadi Putri Candrawati, istri Ferdy Sambo. Dan belakangan, Putri Candrawathi juga ikut menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Pengungkapan kasus juga terus bergulir. Karena Timsus juga telah memeriksa sebanyak 97 anggota polisi. Dari jumlah itu, ada 35 anggota polisi melanggar kode etik profesi, dimana ada 4 orang di antaranya perwira tinggi Polri.
Sidang KEPP
Rinciannya, dari 35 anggota polisi yang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi, yaitu satu berpangkat Irjen, tiga orang brigjen, enam orang berpangkat kombes, tujuh orang berpangkat AKBP, empat orang berpangkat kompol, lima orang berpangkat AKP, dua orang berpangkat Iptu, satu orang berpangkat ipda.
Kemudian satu orang berpangkat brigadir polisi, dua orang berpangkat Briptu, dua orang berpangkat Bharada.””Selain pidana mereka melanggar kode etik,” ujar Kapolri saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI pada Rabu 24 Agustus 2022 lalu.
Selanjutnya, dari hasil pengungkapan kasus, kini sudah ada tujuh perwira polisi, yang menghadapi sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Mereka juga menjadi tersangka dugaan kasus obstruction of justice alias menghalangi proses tindak pidana.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Tujuh orang dimaksud, Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiguni Wibowo, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto. Mereka sebagian telah menghadapi sidang dan tiga di antaranya telah diputuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri.