Kasus Kekerasan Seksual Sekolah SPI Dilimpahkan ke Kejaksaan
Berkas perkara kasus kejahatan seksual pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) berinisial JE, 49 tahun, telah dilimpahkan dari Kasubdit II Renakta Polda Jawa Timur kepada Jaksa Penuntut Umum untuk diteliti. JE dilaporkan melakukan kekerasan seksual berulang pada pelajar setingkat SMA di Kota Batu, Jawa Timur, itu.
Kabar tersebut disampaikan oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak. Lewat siaran persnya, Komnas PA berharap hasil penyelidikan dan penyelidikan yang dilakukan Kasubdit Renakta Polda Jatim dinyatakan lengkap, sehingga kasus siap untuk disidangkan.
"Saya sangat percaya Tim JPU yang ditunjuk untuk menangani perkara Tindak pidana luar biasa ini akan segera menetapkan berkas perkara JE lengkap dan siap disidangkan", kata Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas PA, Kamis 16 September 2021.
Arist mebambahkan, untuk mengawal proses hukum ini berjalan dengan baik, Komnas Perlindungan Anak dan Tim Advokasi dan Litigasi kasus SPI telah menyiapkan 56 pengacara untuk memberikan dikungan kepada JPU yang ditunjuk sebagai pengacara negara.
"Mengingat kasus kejahatan seksual merupakan tindak pidana khusus setara dengan tindak pidana narkotika, terorisme dan korupsi, terduga pelaku dapat dituntut dengan ancaman pidana seumur hidup", imbuhnya.