Kasus Kekerasan Seksual, DPRD: Surabaya Belum Aman untuk Anak
Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Herlina Harsono Njoto menyampaikan keprihatinannya terhadap anak korban kekerasan seksual di Surabaya. Fakta itu menjadi penanda jika Surabaya belum jadi kota yang memberikan keamanan pada anak.
"Dalam kejadian ini, saya tidak saling menyalahkan keluarga atau pihak sekolah, Pemkot pun DPRD. Saya kira kita semua turut bertanggung jawab, baik sebagai orang dewasa maupun sebagai orang-orang yang berada di pemerintahan. Surabaya belum menjadi kota yang aman untuk anak," ungkapnya pada Rabu 24 Januari 2024.
Kejadian itu menjadi alarm agar berbagai upaya preventif yang telah dilakukan berbagai lembaga, harus ditinjau ulang serta dievaluasi. Salah satunya adalah penekanan pembelajaran pendidikan karakter terhadap siswa-siswi.
"Saya berulang-ulang kali menyuarakan mengenai krusialnya pendidikan karakter untuk anak. Dengan pendidikan karakter yang kuat, anak akan menjadi lebih berani bersuara. Kita dapat lihat bahwa korban ini berada dalam kondisi tertekan dan tidak berani bersikap asertif. Hal ini yang menjadi PR kita bersama," tegasnya.
Mantan Ketua Komisi A DPRD Surabaya ini juga menyayangkan peran konselor sebaya yang tidak berjalan dengan optimal serta orang tua atau keluarga yang tidak dapat dijadikan sebagai sandaran oleh sang anak. "Untuk itu ke depannya, kita perlu melakukan pendekatan yang lebih persuasif, baik kepada anak-anak yang dalam kondisi baik-baik saja maupun dalam anak-anak yang kondisi kepribadiannya introvert atau mereka yang tertutup," harapnya.
Herlina juga menekankan peran penting Pemerintah Kota Surabaya melalui dinas-dinas terkait, DPRD Surabaya, serta sekolah yang merupakan rumah kedua dari anak-anak untuk melakukan pendampingan dan pemulihan terhadap anak yang merupakan korban.
"Kita harus membangun kembali kondisi psikologis dan mental dari anak yang menjadi korban, yang mana ini tentunya tidak mudah. Pendampingan ini bahkan bisa diberikan sampai bertahun-tahun lamanya. Apalagi ini adalah anak yang jelas-jelas dengan usia jauh di bawah usia dewasa," bebernya.
Selain itu, peran penting dari pihak medis dalam memulihkan fisik korban di bawah umur serta menanamkan pemikiran bahwa korban tidak perlu risau untuk dapat menjalani kehidupan sehari-hari seperti sediakala, juga perlu diperhatikan. "Secara fisik, korban juga butuh untuk dipulihkan, diberikan rasa aman, dan kemudian meyakinkan dia bahwa tidak semua lingkungan itu membuat dirinya dalam kondisi yang berbahaya," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Senin, 22 Januari 2024, Polrestabes Surabaya telah mengungkap perkara kasus pidana pencabulan dan pemerkosaan yang dilakukan sejak tahun 2020 lalu oleh kakak kandung, ayah kandung, dan kedua paman kandung terhadap seorang bocah berumur 13 tahun.
Atas perbuatan yang dilakoni para tersangka, mereka dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2006 tentang Persetubuhan dan atau Pencabulan terhadap Anak, dengan hukuman pidana selama lima tahun lamanya.
Advertisement