Kasus Kekerasan Jurnalis Nurhadi, AJI Minta JPU Layangkan Banding
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan banding atas vonis hakim yang dijatuhkan kepada Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi.
Kedua polisi aktif tersebut merupakan terdakwa kasus kekerasan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi. Atas perkara itu, Hakim memvonis mereka dengan hukuman 10 bulan penjara.
Ketua Umum AJI Indonesia, Sasmito Madrim mengatakan putusan yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya jauh dari tuntutan JPU.
“Kami dari AJI menghormati putusannya (hakim), tapi ini jauh dari tuntutan yang disampaikan jaksa, apalagi dakwaan yang pertama,” kata Sasmito, usai mengikuti sidang vonis.
Oleh karena itu, Sasmito meminta agar jaksa melayangkan banding kepada hakim atas putusan tersebut. Sebab, vonis yang dijatuhkan di bawah 2/3 dari tuntutan yang disampaikan.
“Karena ini putusanya di bawah 2/3, kami berharap jaksa akan melakukan banding,” jelasnya.
Kemudian, Sasmito juga menyesalkan atas tidak ada perintah penahanan dari hakim kepada terdakwa Firman dan Purwanto. Sebab, hal tersebut sangat membahayakan Nurhadi.
“Sebenarnya, kami sangat berharap eksekusi itu bisa dijalankan secara langsung, karena yang menjadi taruhanya adalah jurnalis Nurhadi,” ucapnya.
Sebelumnya, Hakim Ketua, Muhammad Basir, menilai kedua terdakwa bersalah melanggar tindak pidana pers sebagaimana Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Dengan landasan tersebut, majelis hakim tak hanya memutuskan keduanya mendapatkan hukuman 10 bulan penjara, namun mereka juga divonis membayar restitusi kepada korban.
"Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 10 bulan, menghukum terdakwa membayar restitusi kepada saksi Nurhadi Rp13.813.000 dan saksi F sebesar Rp21.850.000," jelasnya.
Advertisement