Kasus Kejahatan dan Narkoba di Jember Tahun 2023 Meningkat
Tindak pidana berupa kejahatan konvensional di Kabupaten Jember selama tahun 2023 mengalami peningkatan. Pada tahun 2022 tercatat sebanyak 2751 kasus, sedangkan pada tahun 2023 mencapai 3.058 kasus.
Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat mengatakan, tindak pidana kejahatan dibagi menjadi kejahatan konvensional, kejahatan transnasional, kejahatan kekayaan negara, kejahatan berimplikasi dan gangguan kamtibmas pada tahun 2022 terdapat 2751 kasus dan di tahun 2023 ada 3058 kasus.
Nurhidayat merinci jenis kejahatan konvensional sebanyak 373 kasus. Sedangkan jenis kejahatan nasional terjadi penurunan sebanyak 77 kasus.
Jenis kejahatan terhadap kekayaan negara mengalami kenaikan sebanyak 6 kasus. Sedangkan ketertiban umum mengalami kenaikan sebanyak 5 kasus.
Jenis tindak pidana menonjol seperti kebakaran, pemerkosaan, curanmor selama tahun 2023 terjadi penurunan 109 kasus atau 20,36 persen. Tercatat pada tahun 2022 sebanyak 346 kasus dan di tahun 2023 terjadi 277 kasus.
“Kasus menonjol seperti pemerkosaan, kebakaran selama tahun 2023 terjadi penurunan. Sedangkan kejahatan konvensional meningkat,” kata Nurhidayat, Minggu, 31 Desember 2023.
Sedangkan dalam Satresnakorba, berhasil mengungkap kasus sabu sebanyak 176 kasus dengan 225 tersangka. Jumlah tersebut mengalami penurunan sebanyak 105 kasus atau 37,36 persen.
Tercatat pada tahun 2022 lalu, kasus narkoba yang ditangani Polres Jember sebanyak 281 kasus dan 337 tersangka.
Pengedar narkoba yang berhasil ditangkap polisi juga mengalami penurunan 35,66 persen atau 123 orang. Tahun 2022 lalu tercatat 347 dan pada tahun 2023 hanya 224.
Berkaitan dengan Satintelkam, tercatat kegiatan penyampaian aspirasi atau unjuk rasa sebanyak 28 kegiatan. Sedangkan tahun 2022 tercacat sebanyak 71 kasus.
Sementara itu, mengenai lalu lintas, terjadi 1.485 kasus. Jumlah terebut mengalami kenaikan. Tercatat pada tahun 2022 korban jiwa sebanyak 350 orang meninggal, 7 luka berat dan 1716 luka ringan.
Sedangkan pada tahun 2023 terjadi 1.381 kasus. Dari kasus tersebut sebanyak 321 korban meninggal dunia, 4 luka berat serta 1.580 luka ringan.
Terkait pelanggaran telah dilakukan penindakan tilang sebanyak 14. 713, teguran tertulis 36786 surat teguran di tahun 2022, pada tahun 2023 telah dilakukan penilangan sebanyak 12.475 dan teguran 67.759.
“Disimpulkan jumlah kecelakaan lalu lintas selama tahun 2023 mengalami penurunan 104 kasus atau 7 persen dibandingkan periode tahun sebelumnya,” jelasnya.
Terkait pelanggaran lalu lintas pada tahun 2023 sebanyak 28.7335. Jumlah tersebut mengalami kenaikan 55,85 persen dibandingkan tahun 2022 lalu. Sedangkan penindakan dengan teguran pada tahun 2023 mengalami kenaikan sebanyak 30.973.
Selain kasus yang menonjol, Polres Jember juga menangani kasus tindak pidana ringan. Pada tahun 2022 lalu sebanyak 232 kasus. Sedangkan pada tahun 2023 telah diungkap sebanyak 409 kasus.
“409 kasus, yang terdiri dari 205 mabuk di tempat umum, 7 penjual miras tanpa ijin, 20 tidak membawa identitas ditahun 2022 dan di tahun 2023, 377 mabuk di tempat, 25 penjual miras tanpa ijin, 7 tidak membawa identitas,” pungkasnya.