Kasus Kecelakaan Laura Anna, Gaga Muhammad Dituntut 4,5 Tahun
Hari ini sidang kecelakaan lalu lintas Gaga Muhammad kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Terdakwa Gaga Muhammad dituntut 4 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus kecelakaan yang membuat Laura Anna lumpuh. Gaga Muhammad juga didenda uang sebesar Rp10 juta.
“Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 10 juta yang apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana 2 bulan penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Handri Dwi Z dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa 4 Januari 2022.
Atas tuntutan jaksa, pihak Gaga Muhammad meminta waktu untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi. “Mohon kami diberikan waktu satu minggu untuk membuat pembelaan dan bicara dengan terdakwa juga,” tutur Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Gaga Muhammad.
“Saya serahkan semua pada penasihat hukum,” sambung Gaga Muhammad.
Di tengah perjuangannya mencari keadilan, selebgram Laura Anna meninggal dunia, pada 15 Desember 2021. Jenazah Laura Anna sempat disemayamkan di rumah duka Grand Heaven, Pulit Jakarta Utara sebelum dikremasi, pada 16 Desember lalu.
Laura Anna menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang leher yang menyebabkan dirinya mengalami kelumpuhan pasca-kecelakaan. Sementara Gaga Muhammad sebagai pengemudi, hanya mengalami cedera ringan pada beberapa bagian tubuh termasuk pelipisnya.