Kasus Kecelakaan Kerja RSI Unisma, Vendor yang Tanggungjawab
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Ketenagakerjaan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) tengah mendalami kasus kecelakaan kerja yang menewaskan empat pekerja proyek bangunan Rumah Sakit Islam (RSI) Universitas Islam Malang (Unisma).
Hasil penyelidikan Disnaker-PMPTSP Kota Malang diketahui bahwa proses pembangunan gedung rumah sakit tersebut belum memiliki izin pembangunan.
"Kalau sanksi, pembangunan (gedung rumah sakit) dihentikan dulu sampai mengurus perizinannya," terang Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Erik Setyo Santoso, Sabtu 12 September 2020.
Erik mengatakan jika pihak rekanan masih tetap tidak patuh untuk mengurus perizinan tersebut, pihaknya akan memberikan sanksi lanjutan berupa pembongkaran bangunan seperti semula.
"Terus sanksi ultimum remidium bisa diminta untuk dibongkar seperti semula," katanya.
Penghentian sementara proses pembangunan itu kata Erik sudah diberlakukan beberapa hari yang lalu. Untuk proses penindakan dilakukan oleh Satpol PP.
"Untuk aspek perizinan kami berkoordinasi dengan Satpol PP (untuk penindakan)," ujarnya.
Selain itu ujar Erik pihaknya juga tengah menyelidiki terkait aspek Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang diterapkan oleh pihak rekanan.
"Untuk aspek K3 kami harus koordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan dari Provinsi Jawa Timur," terangnya.
Erik menambahkan koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur dilakukan untuk memeriksa apakah para pekerja tersebut sudah mendapatkan asuransi.
"Ini juga masih kami dalami. Pemberkasan (pekerja) tersebut dilakukan oleh kontraktor dan BPJS Ketenagakerjaan. Nanti akan dikoordinasikan. Domainnya di pengawas ketenagakerjaan provinsi," tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Yayasan Unisma Malang, Mustangin menjelaskan bahwa proses pembangunan gedung sepenuhnya sudah diserahkan ke pihak rekanan.
"Pada prinsipnya, kantor yayasan sudah melimpahkan pekerjaan tersebut dengan rekanan. Kerjasama yang kami jalin terikat dengan perjanjian. Seluruh pekerjaan dan tanggungjawab sudah diserahkan ke pelaksana proyek," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Diberitakan sebelumnya, sebanyak 4 pekerja bangunan Rumah Sakit Islam (RSI) Universitas Islam Malang (Unisma) dinyatakan meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan kerja. Tewasnya empat pekerja tersebut disebabkan karena terjatuh dari lift proyek yang tali slingnya putus.
Lift proyek tersebut dinaiki oleh 11 orang pekerja. 4 orang diantaranya meninggal dunia dan 6 orang luka berat dan 1 orang selamat. Kejadian itu berlangsung pada pukul 12.30 WIB, pada Selasa 8 September 2020.
Insiden kecelakaan kerja itu terjadi ketika para pekerja ingin kembali melanjutkan pembangunan di lantai empat dengan menumpang lift rakitan kemudian terjatuh dari ketinggian 20 meter.
Hingga saat ini polisi belum menetapkan adanya tersangka dalam kasus tersebut. Kemungkinan adanya tersangka setelah melihat hasil uji forensik yang dikeluarkan oleh Labfor Polri Cabang Surabaya.