Kasus KDRT, Artis Ferry Irawan Akan Jalani Sidang di PN Kediri
Pihak kepolisian menyatakan, jika berkas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh artis, Ferry Irawan kepada istrinya, Venna Melinda, sudah lengkap atau P21.
Kabid Humas Polda Jawa Timur (Jatim), Kombes Pol Dirmanto mengatakan, kelengkapan berkas perkara KDRT tersebut tertanggal Selasa, 14 Maret 2023.
"Kami update terkait perkembangan penanganan kasus KDRT yang dialami oleh saudari Venna Melinda. Berkas dinyatakan P21 oleh kejaksaan," kata Dirmanto, kepada wartawan.
Dirmanto mengungkapkan, nantinya berkas perkara itu, rencananya baru akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri pada Kamis, 16 Maret 2023, mendatang.
"Kemudian rencana tindak lanjut bahwa hari Kamis tanggal 16 Maret 2023 akan dilanjutkan dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Kota Kediri," ucapnya.
Dengan demikian, kata Dirmanto, sidang dengan terdakwa Ferry Irawan tersebut, bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Jatim. Yakni, di kota tempat kekerasan tersebut terjadi. "Sidangnya kemungkinan besar di Kota Kediri. Nanti dikomunikasikan dengan teman-teman dari kejaksaan disana," jelasnya.
Sebelumnya, Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur resmi menaikkan status Ferry Irawan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Venna Melinda.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan olah TKP di sebuah hotel di Kediri. Di sana, penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pemeriksaan CCTV.
"Kemudian di TKP juga ditemukan beberapa barang bukti di antaranya seprei, handuk yang ada bercak darahnya, beberapa sampel darah juga diambil penyidik," kata Dirmanto di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis 12 Januari 2023.
Dari keterangan saksi-saksi dan temuan yang ada, penyidik langsung melakukan gelar perkara. "Kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan dinyatakan oleh tim bahwa FI sudah dinyatakan menjadi tersangka," imbuhnya.
Tersangka FI ini kemudian dijerat Pasal 44 dan Pasal 45 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. "Karena disitu ada kekerasan fisik maupun psikis," pungkas mantan Kabid Humas Polda Kalsel itu.