Kasus Kaesang Dihentikan Sementara
Jakarta: Kasus dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian yang dituduhkan kepada putra kandung Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangerap, tidak akan ditindak lanjuti, hal itu dikatakan Wakil Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Brigadir Jenderal Suntana.
Hal itu disampaikan Suntana, menanggapi permintaan pelapor Muhammad Hidayat Situmorang agar kasus Kaesang Pangarep tetap dilanjutkan.
Menurutnya, penghentian kasus Kaesang karena polisi telah melewati mekanisme yang sudah berlaku. Pemeriksaan sementara, laporan yang dibuat Hidayat tidak memenuhi unsur tidak pidana. "Kita proses sesuai mekanisme yang ada. Berdasarkan kesimpulan sementara, belum ada unsur pidana," kata Suntana di Polda Metro Jaya, Jumat (7/7).
Ia menyampaikan jika setiap laporan dari masyarakat bakal ditindaklanjuti polisi. Namun, laporan Hidayat ini tidak memiliki cukup bukti yang kuat untuk dilanjutkan ke proses penyidikan.
"Ada mekanisme yang mengatur proses penyidikan," kata dia.
Meski kasus ini telah distop, lanjut Suntana, polisi tetap melakukan proses administrasi sebelum menentukan apakah kasus Kaesang bisa berlanjut atau tidak. Nantinya, kata dia, penghentian kasus tersebut akan diumumkan saat polisi melakukan gelar perkara.
"Gini, polisi kan ada namanya gelar perkara, begitu terima kasus, terima saksi-saksi, polisi punya asumsi, wajar, kasus ini memenuhi unsur pidana atau tidak. Ada mekanisme itu," kata dia.
Sebelumnya, Hidayat mendatangi Markas Polresta Bekasi guna mempertanyakan soal kasus Kaesang Pangarep yang dituduh melakukan dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian melalui media sosial Youtube.
Dia mendesak polisi agar laporan yang dibuatnya tetap diproses. Bahkan, Hidayat berusaha memasuki ruangan Kapolres Komisaris Besar Hero Henrianto Bachtiar guna meminta kejelasan apakah kasus Kaesang bisa dilanjut atau tidak. (kuy)
Advertisement