Kasus Kades Klatakan Jember, Polisi Bakal Periksa Anggota DPRD
Penyidik Satreskrim Polres Jember akan memanggil salah satu anggota DPRD Jember, untuk diperiksa. Polisi merasa perlu melakukan pemeriksaan lanjutan terkait kasus penebangan tanaman tebu yang melibatkan Kepala Desa Klatakan, Kecamatan Tanggul, Jember berinisial AW.
Kasatreskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Wiratama mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap AW dan analisis terhadap beberapa dokumen. Diketahui bahwa, AW melakukan penebangan tanaman tebu milik Marzuki secara tanpa izin, atas rekomendasi hasil Rapat Dengar Pendapat di DPRD Jember.
“Pemeriksaan lanjutan terhadap salah satu anggota dewan, karena tersangka melakukan penebangan mengacu kepada hasil RPD di Gedung DPRD Jember,” kata Dika, dikonfirmasi, Kamis, 29 September 2022.
Hasil RDP yang dijadikan acuan oleh tersangka dalam melancarkan aksinya, ditandatangani oleh salah satu anggota DPRD Jember. Sehingga orang yang menandatangani tersebut perlu diperiksa sebagai saksi.
Sejauh ini, penyidik baru mengirim surat panggilan kepada satu anggota DPRD Jember. “Sementara masih satu. Kapasitasnya hanya sebagai saksi,” tambah Dika.
Dika belum bisa memastikan apakah akan ada tersangka lain dalam kasus tersebut. Namun dipastikan, salah satu anggota DPRD yang akan diperiksa besok, Jumat, 30 September 2022 tidak berpotensi sebagai tersangka.
“Saya tidak sampai jadi tersangka meskipun memang benar penebangan tebu mengacu ke hasil RDP. Karena tugasnya dewan kan memang menerima saran dan unek-unek masyarakat,” lanjut Dika.
Dika juga menegaskan, hasil RDP yang merekomendasikan penebangan tebu tersebut juga tidak bisa dipakai sebagai landasan yuridis dalam melakukan sesuatu. Karena sifatnya hanya rekomendasi.
Dika belum menyampaikan waktu salah satu anggota DPRD Jember diperiksa. “Belum tahu ya, kalau tidak pagi, siang, atau juga bisa sore,” pungkas Dika.
Sebelumnya Kepala Desa Klatakan, Kecamatan Tanggul, Jember berinisial AW ditahan atas kasus dugaan penggelapan. Ia diduga kuat telah menebang tanaman tebu di atas lahan 47,5 hektar milik Marzuki.
Bukan tanpa alasan, tersangka melakukan penebangan tersebut karena merasa berhak melakukan itu. Sebab, sebagai Kepala Desa Klatakan definit yang baru, memiliki hak melelang tanah kas desa.
Sebelum akhirnya menebang tanaman tebu itu, tersangka sempat diingatkan oleh PJ Kades Klatakan. Tanaman tebu di lahan seluas 47,5 hektar tersebut masih dikelola oleh Marzuki.
Sementara Marzuki yang menyewa lahan itu berdasarkan hasil lelang yang dilakukan PJ Kades Klatakan, juga sudah melakukan kewajibannya membayar uang sewa.
AW juga sempat memanggil Marzuki untuk menunjukkan dokumen terkait sewa lahan tersebut. Namun, karena tebu milik Marzuki sudah ditebang, akhirnya Marzuki melapor ke polisi.