Kasus Judi Online: Polisi Ajukan 18 Pertanyaan ke Menteri Koperasi Budi Arie
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi (BAS) menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri pada Kamis 19 Desember 2024. BAS tiba pada pukul 10.50 WIB, dan pemeriksaan dimulai pukul 11.10 WIB hingga selesai pada 17.13 WIB.
"Dalam permintaan keterangan terhadap BAS, penyidik mengajukan 18 pertanyaan," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi pada media dikutip Jumat 20 Desember 2024.
Ade Ary menyebutkan, pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus tersebut.
Dikatakan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi bahwa tahap penyidikan dimulai pada 12 Desember 2024. "Sejak dimulainya penyidikan atas penanganan perkara a quo, Tim Penyidik Gabungan telah memeriksa 25 orang saksi, termasuk 15 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital RI," terangnya.
Dalam perkembangan terbaru, polisi mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan perjudian online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kasus ini telah resmi naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
"(Dugaan tindak pidana korupsi di Komdigi terkait judi online) sudah naik sidik," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, pada wartawan pada Kamis 19 Desember 2024.
Dalam kasus ini, beberapa pasal Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 disangkakan, di antaranya: Pemberian hadiah atau janji terhadap oknum penyelenggara negara di Kementerian Komunikasi dan Digital pada tahun 2023, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13.
Kemudian, penerimaan hadiah, janji, atau gratifikasi oleh oknum penyelenggara negara pada tahun 2023, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B. Juga pemberian hadiah atau janji terhadap oknum pegawai negeri di Komdigi pada kurun waktu 2022–2024, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 serta penerimaan hadiah atau janji oleh oknum pegawai negeri pada kurun waktu 2022–2024, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11.
Sebelumnya Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menyatakan dugaan tindak pidana korupsi di Komdigi ini berkaitan erat dengan pengungkapan kasus perjudian online. "Kami juga sedang mengusut tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum aparatur di Komdigi," ujar Karyoto dalam konferensi pers, Senin 25 Noovember 2024 lalu.
"Upaya penyelidikan dan penyidikan ini selaras dengan komitmen kami untuk mengusut tuntas semua pihak yang terlibat, baik dari sisi internal Komdigi, bandar, maupun pihak lainnya," tegas Karyoto.
Dengan langkah-langkah hukum yang sedang berlangsung, diharapkan kasus ini dapat menjadi titik terang dalam pemberantasan korupsi dan perjudian online di Indonesia.
Advertisement