Kasus ITE Klinik Kecantikan, Kuasa Hukum Sebut Klien Trauma
Stella Monica, terdakwa kasus pelanggaran UU ITE terkait klinik kecantikan tempatnya menjalani perawatan mengalami trauma psikis selama menjalani persidangan.
Tim kuasa hukum Stella dari LBH Surabaya, Muhammad Soleh mengatakan, kliennya tersebut sudah tertekan sejak menjalani perkara ini. Hal itu ditambah dengan adanya penundaan putusan.
“Karena bagaimana pun kemudian pihak klien kami juga secara psikis (tertekan) sudah lama karena sejak bulan Maret dan sampai Desember belum juga putusan," kata Soleh, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis, 2 Desember 2021.
Soleh sendiri mengaku kecewa dengan majelis hakim yang menunda putusan Stella hingga 14 Desember 2021. Oleh karena itu, dia berharap agar sidang putusan tersebut tidak lagi ditunda oleh majelis hakim.
“Kami berharap, pada 14 Desember nanti tidak ada lagi penundaan putusan. Sehingga klien kami bisa mendapatkan kejelasan apakah dia dinyatakan bebas atau dinyatakan bersalah,” ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris Paguyuban Korban UU (PAKU) ITE, Anindya Shabrina mengatakan bahwa pihaknya kecewa dengan ditundanya sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim pada hari ini, Kamis 2 Desember 2021.
“Padahal putusan ini ditunggu oleh Stella dan juga publik, mengingat kasus kriminalisasi konsumen oleh klinik kecantikan ini telah mendapat perhatian luas dari masyarakat Indonesia,” kata Anin.
Oleh karena itu, Anin pun meminta agar majelis hakim tidak menunda lagi sidang selanjutnya. Agar Stella segera mendapatkan kepastian hukum yang tengah dijalaninya saat ini.
“Diharap Hakim hadir secara lengkap saat membacakan putusan kasus ini agar segera ada kepastian hukum bagi Stella,” jelasnya.
Sebelumnya, pembacaan putusan kasus pencemaran nama baik sebuah klinik di Surabaya, dengan terdakwa Stella Monica mengalami penundaan. Hal itu lantaran majelis hakim yang hadir hanya satu orang.
Ketua Majelis Hakim, Imam Supriyadi mengatakan bahwa putusan atas perkara tersebut tak bisa disampaikan pada Kamis, 2 Desember 2021. Ia beralasan bahwa majelis hakim yang datang tidak lengkap.
"Ini hakimnya tidak lengkap. Jadi putusan tidak bisa disampaikan sekarang," kata Imam, di meja hakim.
Dalam kasus ini, jaksa menilai Stella telah melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dengan demikian terdakwa Stella pun dituntut dengan ancaman hukuman pidana 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan.