Kasus Istri Bakar Suami dan Anaknya Dilimpahkan ke Polda Metro
Kepolisian Daerah Jawa Barat segera melimpahkan kasus
Penyidikan kasus Aulia Kusuma atau AK, umur 45 tahun, seorang istri yang menjadi dalang pembunuhan berencana terhadap suami serta anak tirinya, oleh Polda Jawa Babat akan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi mengatakan pihaknya sepakat penyidikan dilakukan oleh Polda Metro Jaya karena pelaku pembunuhan beralamat dan perencanaan pembunuhan berlokasi di Jakarta.
"Di Jawa Barat hanya membuang jenazah dan membakar saja. Jadi kita sepakat dengan Kejaksaan, ini akan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya secepat mungkin," kata Rudy di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis.
Polisi sebelumnya mengungkap kasus AK yang diduga menjadi dalang pembunuhan berencana terhadap suaminya, Edi Chandra Purnama, 54 tahun dan anak tirinya, Muhamad Adi Pradana, 23 tahun.
Kedua korban tersebut dibunuh dengan cara dilumpuhkan dan dibekap kemudian mayatnya yang dibuang dengan dibakar di dalam mobil di Sukabumi.
Setelah ada penemuan mobil terbakar di Sukabumi yang berisi jenazah kedua korban, polisi langsung melakukan penyelidikan terhadap kediaman korban yang berada di Jakarta Selatan.
Dia mengatakan, pelimpahan tersebut segera dilakukan. Menurut Rudy, Polda Metro Jaya sudah menunggu untuk bisa segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Jika memungkinkan, kata dia, pekan ini bisa segera dilimpahkan. "Di sana (Polda Metro Jaya) sudah menunggu untuk rekonstruksi," katanya.
Sementara itu, Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi menyebutkan AK melancarkan niat jahatnya itu karena memiliki motif untuk memburu harta warisan demi membayar hutang.
Berdasarkan keterangan, Nasriadi mengungkapkan AK memiliki hutang sebesar Rp10 miliar.
"Jadi yang bersangkutan memiliki hutang Rp10 miliar, terdiri dari dua bank, bank A Rp7 miliar dan bank B 2,5 miliar. Sedangkan sisanya Rp500 juta adalah hutang dia dari kartu kredit," kata Nasriadi.
Atas perbuatannya, tersangka AK pun terancam dijerat pasal 340 dan atau 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. (an/ar)